Pengangkatan Guru Honorer jadi CPNS, jadi Gak sih?

Sabtu, 03 Maret 2018 – 05:21 WIB
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Hingga saat ini belum ada kejelasan seputar rencana pemerintah mengangkat guru honorer menjadi CPNS.

Sekda NTB H Rosiady Sayuti mengatakan, terkait nasib guru honor sudah ia sampaikan ke Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Mereka berjanjikan untuk memperjuangkan.

BACA JUGA: Lagi, Penipuan CPNS Terjadi di Jabar, Siapa Otaknya?

Sehingga saat ini pihaknya hanya bisa menunggu. ”Yang jelas honorer yang ada tidak diberhentikan,” kata Rosiady, Jumat (2/3).

Dalam hal ini pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena keputusan ada di pusat. Sehingga pemprov menunggu formasi CPNS 2018 yang akan diberikan.

BACA JUGA: 60 Honorer Kena Tipu, SK Palsu CPNS Ditarif Rp 170 Juta

Selain itu pemprov juga menunggu apakah usulannya untuk membuat honorer kategori tiga (K3) diterima. "K3 perlu dibuat untuk menampung mereka yang sudah lama mengabdi, terutama guru," tandasnya.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunjukkan, jumlah guru honor yang akan diseleksi pemprov sebanyak 3.200 orang dari 5.200 honorer yang ada. Mereka tersebar di SMA/SMK se-NTB.

BACA JUGA: Ketua DPR Janji Perjuangkan Nasib GTT, PTT dan Honorer

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Wahibullah mengimbau semua pihak tidak mudah percaya dengan informasi perekrutan CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan edaran bahwa informasi perekrutan yang beredar akhir-akhir ini tidak benar. ”Belum ada perekrutan CPNS,” ujarnya.

Sambil menunggu formasi, BKD saat ini sedang menyusun formasi jabatan yang dibutuhkan semua OPD. Terutama tenaga medis, para medis, dan tenaga teknis lainnya.

Untuk dokter spesialis batas usia pelamar ditambah, antara 35-40 tahun. Sebab dengan batas usia 25 tahun banyak yang tidak bisa melamar. ”Kita tunggu saja kepastian dari pusat,” tandas mantan pejabat Dikpora NTB itu. (ili/r7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung Desak JK Wujudkan Janji Angkat Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler