Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

Rabu, 13 Februari 2019 – 07:25 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu sudah dimulai sejak tadi malam (12/2).

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring.

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

"Pendaftaran dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara," demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februari.

Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN.

BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

"Pendaftaran hanya sampai 17 Februari. Kami berharap, seluruh peserta bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Apalagi sudah mempelajari sistemnya sejak 10 Februari," tandas Ridwan. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler