Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi

Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru

Selasa, 15 Maret 2011 – 00:51 WIB

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsiSalah satu syarat korupsi adalah ditemukannya unsur kerugian negara

BACA JUGA: Berniat Mangkir, Baasyir Bakal Dipaksa Hadir



Menurut Darmono, pelakunya pun tak harus pejabat negara yang selama ini dipahami masyarakat, tapi juga siapa saja
"Tidak harus pejabat negara

BACA JUGA: Baasyir Ancam Tak Hadiri Sidang Lagi

Bisa siapa saja, anybody," kata Darmono, Senin (14/3)


Yang jelas, lanjutnya, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka unsur pidana korupsi harus terpenuhi

BACA JUGA: Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf

Misalnya, menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki untuk merugikan keuangan negara"Yah kalau memenuhi unsur-unsur itu, bisa aja (pelakunya dijerat tuduhan korupsi)," tuturnya

Walau begitu, sesuai prosedur yang ada maka penyidik tetap harus mendalami kasusnya sebelum menyimpulkan suatu pidana masuk kualifikasi korupsi atau pidana jenis lain"Kita harus tahu dulu case-nya seperti apaTergantung kasusnya, tak bisa langsung disimpulkan sebelum dipelajari dulu," katanya

Sebelumnya, kabar korupsi bisa dijeratkan pada pengatur skors sepakbola diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M Amari saat mendatangi KPKMenurut dia, dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang tengah diajukan, pidana suap juga akan dikenakan pada pihak swasta yang perbuatannya merugikan keuangan negara

Menurut Amari, pelaku pengaturan skor bisa dijerat pasal korupsi jika merugikan publik“Jika ada kegiatan antar pihak swasta yang dapat merugikan publik juga dapat ditangani KPK,” ujar Amari.

Ia mencontohkan, jika dalam suatu kompetisi sepak bola sda sejumlah pihak berkepentingan untuk memenangkan pertandingan dengan melakukan penyuapan dan sejenisnya, maka hal itu bisa dijerat“Itu memang tak berhubungan dengan pemerintah secara langsungTapi publik merasa dirugikanNah, yang begini dapat diambilalih KPK,” tandas Amari

Menurutnya kewenangan KPK tersebut sudah masuk dalam RUU Pencegahan dan Penindakan Korupsi yang saat ini tengah digodok pemerintahJika di tingkat pemerintah sudah selesai, maka selanjutnya RUU akan dikirim ke DPR untuk dibahas bersama

Amari menjelaskan, diperluasnya kewenangan KPK dalam RUU itu diharapkan akan semakin memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di tanah airKarena menurutnya, praktik penyimpangan tersebut seolah sudah merambah segala lini kehidupan dan menjadi problem sistemik bagi bangsa ini

“Semua institusi penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan dan Kepolisian tentu harus saling berkoordinasi dalam memberantas korusi,” tegas Amari.(pra/mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dalami Dugaan Pemalakan Terhadap Polisi Brunei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler