Pengaturan Keterwakilan Perempuan Jalan di Tempat

Selasa, 06 Juni 2017 – 18:05 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya mendorong pencalonan legislatif perempuan di nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan menemui jalan terjal. Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum memutuskan agar pencalegan perempuan masih sama seperti diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Yakni dalam nomor urut satu sampai tiga memuat setidaknya satu caleg perempuan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan sejauh ini Pansus RUU Pemilu mengambil tiga opsi untuk mengatur keterwakilan perempuan. Pertama, pengaturan yang ada saat ini (minimal satu perempuan di antara tiga caleg).

BACA JUGA: RUU Pemilu, Jangan Didesain Untuk Menjegal Partai Baru

Kedua, Zipper System murni (yaitu pencalegan 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan. Artinya, nomor urut ‘selang-seling’, misalnya, nomor urut 1 laki-laki, nomor urut 2 perempuan dan seterusnya); Ketiga, calon perempuan ditempatkan nomor urut satu di 30 persen dari seluruh dapil.

“Namun pada rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (5/6) menyepakati opsi pertama,” kata Hetifah, Selasa(6/6).

BACA JUGA: Syarat Peserta Pemilu Diperketat, Parpol Lama dan Baru Sama-sama Rugi

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar ini sangat menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya pengaturan keterwakilan perempuan di dalam UU Pemilu jalan di tempat.

“Kami sebelumnya sudah mendapat banyak masukan dari para aktivis perempuan berbagai kalangan bagaimana upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di politik melalui pengaturan-pengaturan yang pro perempuan dalam RUU Pemilu ini,” ujar Hetifah.

BACA JUGA: Syarat Peserta Pemilu Diperketat akan Jadi Bumerang Bagi Parpol

Politikus perempuan Partai Golkar ini menyampaikan bahwa partainya berkomitmen mendukung keterwakilan perempuan. Sejak awal di daftar inventarisasi masalah (DIM), Fraksi Golkar mendukung perempuan ditempatkan di nomor urut satu di 30 persen total jumlah dapil.

Hetifah menyadari betapa beratnya memperjuangkan aspirasi perempuan. Dia berharap partai politik agar tetap memberi perhatian dalam pencalegan pada pemilu 2019 nanti.

“Ini sudah menjadi keputusan politik Pansus RUU Pemilu. Ke depan saya berharap agar parpol tetap mendukung keterwakilan perempuan,” papar Hetifah.

Selain masalah pengaturan keterwakilan perempuan dalam RUU Pemilu, Hetifah juga menyayangkan tidak adanya calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usulan DPR dari unsur perempuan.

“Sejauh ini sudah ada empat orang calon DKPP yang melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II, dan semua laki-laki, tidak ada perempuan,” tutup Hetifah.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ngotot Tambah 19 Kursi, Pemerintah Maunya 5 Saja


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler