Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda

Kamis, 17 Februari 2011 – 20:26 WIB

JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang Kepegawaian harus disinkronkan dengan UU PemdaPasalnya, selama ini dirasakan ada dua kiblat, sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan.

Dia mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan kepala daerah/wakil kepala daerah terkait mobilisasi PNS

BACA JUGA: Susno Diingatkan Jangan Kabur

Sanksi disiplin hanya diberikan pada PNS, sedangkan kepala daerah/wakilnya tidak diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS
Karena yang berhak memberikan sanksi pada kepala daerah/wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri.

“UU Pemda kan sekarang lagi dibahas

BACA JUGA: Nuh Anggap Temuan BPK Rp2,3 T Angka Kecil

Nah, bagaimana dengan PNS, harusnya diatur juga sehingga mencapai unified sistem
Dimana PNS bisa berkarir di seluruh kawasan RI,” kata Ramli di kantornya, Kamis (17/2).

Selama ini, daerah masih terfokus bahwa hanya putra daerah yang bisa menjadi PNS di wilayahnya

BACA JUGA: Hotma dan Gayus Dilaporkan ke KPK

Alhasil PNS-nya hanya bisa berkarir di daerah itu saja sampai pensiun”Kalau sudah begitu bagaimana PNS-nya bisa tambah wawasan? Harusnya setiap PNS bisa berkarir di daerah mana saja,” ujarnya.

Mengatasi masalah tersebut, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah membuat sistem di mana PNS-nya bisa pindah antar daerah baik kabupaten/kota maupun provinsiMenurut Ramli, Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri dan BKN saat ini tengah menggodok pasal demi pasal revisi UU 32 Tahun 2004Diharapkan ditemukan formula atau sistem yang tepat dalam mengatasi masalah kepegawaian di daerah.

”Harapan kami, dengan sinkronisasi UU Pemda dan UU Kepegawaian, manajemen kepegawaian kita akan lebih fokus dan tepat sasaran,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 275 Ribu KK TNI tak Punya Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler