JAKARTA --Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji akan meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Jumat (18/2) dinihariIni merupakan konsekwensi hukum mengingat masa penahanan Susno telah habis meski sidang perkara yang dihadapinya belum vonis
BACA JUGA: Nuh Anggap Temuan BPK Rp2,3 T Angka Kecil
Namun demikian majelis hakim berharap meski tak lagi ditahan Susno tidak melarikan diri dan tetap kooperatif menghadiri panggilan majelis.''Ini kita tidak mendahului ya, diharApkan sidang-sidang berikutnya diharapkan menghadiri
BACA JUGA: Hotma dan Gayus Dilaporkan ke KPK
Ini kita tidak berprasangka buruk, mudah-mudahan waktu dia di luar bisa menghadirinya,'' ujar Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Swiyantra di PN Jaksel, Kamis (17/2)Seperti diberitakan sebelumnya Susno tengah menjalani sidang dugaan suap PT Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.Saat ini majelis masih menyidangkan kasus itu dan minggu depan mengagendakan pembacaan pledoi (nota keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa).
Terkait habisnya masa penahanan ini kuasa hukum Susno Maqdir Ismail menyebut masa penahanan memang sudah habis dan sudah seharusnya Susno dikeluarkan dari tahanan
''Kita percaya bahwa hakim itu taat hukum
BACA JUGA: 275 Ribu KK TNI tak Punya Rumah
Tidak ada alasan hukum untuk tetap menahan Pak Susno dan Pak Susno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai pasal 26 KUHAPKalau ada pihak lain menciptakan perkara baru, itu namanya main hukum rimba yang harus dilawan oleh seluruh rakyat, '' ujar Maqdir melalui pesan singkatnya kepada wartawan Kamis siang.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan
Redaktur : Tim Redaksi