Pengaturan Skor Olahraga Termasuk Pidana Korupsi

Jumat, 28 Februari 2014 – 17:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang di dunia olahraga itu akan masuk delik pidana. 

Hal itu tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan praktik itu tergolong tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: PD Pertanyakan Sikap PAN Dukung Makzulkan Boediono

"Pengaturan skor atau praktik suap-menyuap dalam olahraga akan diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi. Sama seperti yang diterapkan oleh negara lain," kata Koordinator Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Muladi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).

Muladi menyatakan, dimasukkannya berbagai aturan untuk tindak pidana tertentu itu dipandang perlu. Sebab, menurut dia, dalam tindak pidana khusus dibutuhkan cara penanganan luar biasa.

BACA JUGA: Pemerintah Undang KPK Bahas Rancangan KUHP

Menurut Muladi, revisi KUHP merupakan suatu hal yang penting. Sebab, lanjut dia, KUHP yang diterapkan saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang sudah uzur karena sudah berumur 128 tahun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Soal Rekening Gendut, Sutarman Bela Badrodin Haiti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Perumus Rancangan KUHP Bantah Pelemahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler