JAKARTA -- Banyaknya pemberitaan yang menyebutkan anggota DPRD di sejumlah daerah tidak mengembalikan mobil dinas (mobnas) meski masa jabatannya telah berakhir, mendapat respon dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan, mobnas merupakan barang milik negara
BACA JUGA: Aktifis Gagas Oposisi Jalanan
Dengan demikian, itu harus dikembalikan lagi sebagai aset negara atau daerahBACA JUGA: Bupati Siak Tersangka Kasus Kehutanan
Dengan demikian, tergolong tindak pidana yang diancam kurungan penjara."Kalau tidak dikembalikan, ya sudah tentu itu ranahnya bisa masuk pidana," kata Haryono Umar di Jakarta, Selasa (1/9). Menurutnya, pemda masing-masing daerah harus terus menagih agar mobnas-mobnas itu segera dikembalikan
Haryono mencontohkan kasus mobnas di Jawa Timur, yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam kondisi rusak
BACA JUGA: Bubarkan Saja Kementrian Perempuan!
"Yang penting bisa kembali ke negara sehingga aset negara bisa diselamatkan," ujarnyaPengembalian mobnas ini penting, kata Haryono, agar bisa digunakan oleh anggota DPRD yang baruDengan demikian, anggota DPR baru tak harus mendapat kendaraan baruDengan kata lain, penggantian pejabat bukanlah alasan untuk melakukan pengadaan mobil dinas baruDengan demikian, bisa dilakukan penghematan uang daerah.
Haryono mengakui, dari tahun ke tahun aturan ini tetap saja dilanggarSalah satu penyebabnya, pemerintah belum memiliki dasar penyusutanmisalnya, pengadaan kendaraan baru berapa persen penyusutannya"Belum ada penghitungan asetKalau ada anggaran, pengadaan lagiPadahal seharusnya dana itu dianggarkan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat," tandas Haryono
Seperti banyak diberitakan, DPRD sejumlah daerah masih enggan mengembalikan mobnas meski mereka sudah 'pensiun'Sekedar contoh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh UtaraMasa jabatan mereka sudah berakhir pada 31 Agustus 2009 dan dewan hasil pemilu 2009 sudah dilantik pada tanggal ituSayangnya, mayoritas belum mengembalikan mobil dinas dan laptop kepada sekretariat dewan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tangani Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi