Pengedar Jual Ecer Sabu - Sabu Rp 20 Ribu

Minggu, 15 April 2018 – 14:12 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk Yerdi Maha Citra dan menjebloskannya ke tahanan. Dia ditangkap karena mengecer sabu-sabu.

Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Endri Subandrio menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi tentang seorang pengedar di sekitar warnet di Jalan Krembangan Jaya Utara Gang 9.

BACA JUGA: Awalnya Ngeles, Pengedar Sabu-Sabu Akhirnya Tak Berkutik

Rabu sore (11/4) pihaknya menemukan Yerdi sedang nongkrong di warkop dekat warnet tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sembilan poket sabu-sabu yang diakui akan dijual dan satu buah pipet kaca," jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pria Tertangkap Bawa Enam Poket Sabu-Sabu

Dari pengakuannya, Yerdi berjualan poket sabu-sabu sejak tahun lalu. Sahabat lamanya, O, mengenalkan dia terhadap barang haram tersebut.

Pria yang bekerja sebagai kernet bemo itu kulak sabu-sabu dengan ukuran 1,9 gram untuk setiap poket seharga Rp 150 ribu dari temannya.

BACA JUGA: Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling

Lalu, dia nongkrong di sekitar warnet untuk mencari pelanggan. "Saya ambil untung Rp 20 ribu setiap poket. Dibuat jajan sama pakai sabu-sabu buat sendiri," ungkapnya.

Karena kedapatan mengedarkan narkoba golongan I, Yerdi diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (bil/c6/any/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Bandar Narkoba Keok Ditembak Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler