jpnn.com - SEKUPANG - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri berhasil mengamankan GN, pengedar narkoba asal Batuampar, Batam, Kepri, Sabtu (5/3) sekitar pukul 10.30 WIB di Teluk Nipah, Punggur.
Saat diamankan, dari tangan tersangka GN polisi berhasil mengamankan sebuah tas hitam berisi 3,1 kilogram sabu, 15 butir ekstasi dan satu unit handphone merek Samsung.
BACA JUGA: Duh, Usaha Keluarga kok Dagang Narkoba...Begini deh Jadinya
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, tersangka GN ditangkap saat akan menghentikan taksi. Sebelumnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada pengiriman barang ke Batam. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap GN.
Menurut pengakuan tersangka GN, ia bertugas sebagai kurir. Narkoba dibawa dari Batu Putih Malaysia menuju Bintan dengan menggunakan speed boat, setelah itu berangkat menuju Batam dengan menggunakan pong-pong.
BACA JUGA: Astaga! Anggota TNI Pesta Sabu-sabu di Teras Rumah
“Modusnya memanfaatkan kapal-kapal kecil atau milik nelayan," kata Sam, di Dermaga Polair Sekupang, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Selasa (7/3).
Sam juga menuturkan berdasarkan pengakuan dan juga barang bukti dari percakapan via handphone, peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan oleh YR dari lapas Tanjungpinang.
BACA JUGA: Istri Pergoki Suami sedang Hohohihi dengan WIL di Hotel
"Kita akan bekerjasama dengan Direktur narkoba untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Sam.
Dikatakan Sam atas petunjuk dari Mabes Polri, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi. "Semoga ke depannya Batam akan bersih dari narkoba," jelas pria yang baru menjabat selama tiga bulan ini.
Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, GN terancam hukuman mati.(cr17/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dibui, Daeng Azis Akhirnya Bangkrut
Redaktur : Tim Redaksi