Pengedar Sudah Diamankan, AKP Agus dan Anak Buah Kejar Sang Bandar, Siap-siap Saja

Jumat, 20 Mei 2022 – 14:40 WIB
THN (29), pengedar sabu-sabu saat di Mapolresta Serang Kota, Banten, Sabtu (14/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial THN alias Pentil (29).

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di wilayah Kota Serang pada Sabtu (14/5) pagi.

BACA JUGA: Bulhaini Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Langsung Bereaksi: Banding!

"Total berat kotor sabu-sabu yang disita dari tangan terduga pelaku sebanyak 10,54 gram," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari inisial I yang masih buron.

BACA JUGA: AKP Faisal Ternyata Kenal Bandar Narkoba Ini, Oalah

Pelaku kemudian membagi sabu-sabu itu menjadi beberapa paket kecil. Pelaku menjual paket kecil sabu-sabu itu dengan cara sistem tempel.

Paket sabu-sabu itu ditempel di sebuah tempat, pelaku lalu memfoto barang haram itu dan mengirimkannya kepada pembeli.

BACA JUGA: Di Dalam Tahanan, Oknum Polisi Itu Sakau, Langsung Berbuat Nekat

"THN mendapatkan keuntungan dari menjual sabu-sabu sebanyak Rp 1,5 juta," ujar Agus.

Kini THN sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota. Adapun polisi masih memburu I.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidet Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler