Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 – 13:40 WIB
HS (27), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Serang Kota, Banten, Jumat (13/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan polisi awalnya mendapat informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Sriwijaya.

BACA JUGA: RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya

Polisi kemudian mengintai di wilayah tersebut selama beberapa hari. Pada Jumat pukul 22.30 WIB, polisi menangkap HS yang melakukan transaksi sabu-sabu.

Saat menggeledah HS, polisi mendapatkan 0,8 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Petugas Curiga, Kiriman Makan untuk WBP Diperiksa, Ternyata Isinya 

"Kami geledah rumah pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).

Polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat total 42,38 gram dari pelaku.

BACA JUGA: Lagi Tidur, Pemuda Asal Serang Ini Diangkut Polisi, Lihat Barbutnya

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Agus. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler