jpnn.com, JAKARTA - Para pengemudi taksi online berencana menggelar aksi unjuk rasa hari ini (28/3). Sekjen Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menuturkan ada tiga tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah.
Yakni, menolak Permenhub 108 termasuk penghentian penindakan hukum implementasi peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan aplikator menjadi perusahaan transportasi online, serta perlindungan terhadap status hukum mitra pengemudi online.
BACA JUGA: Driver Taksol Dapat SIM A Umum Gratis, Sopir Angkot Cemburu
”Jika hingga 1 April belum ada keputusan dari pemerintah, maka kami akan menggelar aksi penutupan jalan di seluruh kota dan propinsi di Indonesia untuk melawan Permenhub 108,” ujar Fahmi, Selasa (27/3).
Dia menuturkan bahwa Permen 108 itu mencabut kemandirian dari driver taksi online karena harus masuk ke koperasi atau badan usaha. Dengan cara seperti itu pemerintah seolah menghalalkan tengkulak, rente, dan outsourcing.
BACA JUGA: Empat Kasus Kejahatan Oknum Sopir Taksi Online
”Kami percaya motif dibalik ini adalah kekuatan modal yang sangat besar yang ingin menghancurkan kemandirian dan kesejahteraan driver online,” tegas dia. (jun/far/agf)
BACA JUGA: Soal Permenhub 108, F-PDIP: Kementerian Tidak Salah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhenald Kasali: Pengemudi Online Memang Harus Diatur
Redaktur & Reporter : Soetomo