jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Prof DR Rhenald Khasali menilai, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai taksi online sudah tepat untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Di samping memberi peluang ekonomi yang baik bagi supir dan menjangkau kemampuan konsumen serta kenyamanan pengguna.
BACA JUGA: Tolak Urus SIM A, Driver Taksi Online Dituding tak Paham UU
"Saya sudah lihat isi Permen 108/2017. Isinya malah memberikan peluang usaha bagi para sopir. Sedangkan masyarakat bisa menikmati fasilitas angkutan umum yang nyaman dan terjangkau harganya," kata Rhenald di Jakarta, Selasa (20/3).
Permen 108/2017 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan bermaksud mengatur taksi online.
BACA JUGA: Ada Uji KIR Gratis, Driver Taksi Online Sangat Terbantu
Mereka harus mengikuti kaidah-kaidah angkutan umum, seperti uji KIR, sopir menggunakan SIM A umum dan adanya sticker yang menandakan bahwa itu adalah angkutan umum. Peraturan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi pengguna maupun bagi driver-nya.
"Kewajiban standar SIM A umum yang untuk driver online juga dibantu oleh Menteri Perhubungan dan Polri, sejatinya positif. Driver online jadi tahu hak-hak konsumennya, menyadari etika berkendara dan mengutamakan keselamatan pelanggan," beber Rhenald. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Driver Online Parkir Sembarang, Polisi Surati Aplikator
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Driver Taksi Online Terancam jadi Pengangguran
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad