BACA JUGA: Kapolri: Teroris Siapkan Kudeta
"Ia selevel dengan eselon II, ya bisa Direktur bisa juga inspektur," kata Darmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/5)Darmono menolak menyebutkan nama-nama yang diusulkan itu karena bukan kewenangannya
BACA JUGA: Putusan MA, Rapor Merah Pemprov Sulut Sebelumnya
Ia hanya memberikan inisialBACA JUGA: Kejagung Usut Kasus Jaksa Hamili Tahanan
Syarat lainnya yang akan menggantikan dirinya di Satgas adalah memilki integritas, kemampuannya, kemudian juga bisa diterima semua pihak”Dia juga harus bisa mewakili atas nama lembaga Kejaksaan,” tambahnya.Mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini menjelaskan penggantian dirinya bukan masalah subtansi tetapi karena jabatannya dinilai terlalu tinggi masuk sebagai anggota Satgas”Jabatan saya dinilai tidak sesuai, terlalu tinggi, kan jabatan sebagai anggota Satgas kok jabatan wakil jaksa agungSelama ini kan kaitannya tugasnya operasional, tapi kalau saya sebagai Wakil Jaksa Agung kan lebih banyak kepada sifatnya pengendali dan pengambil kebijakan, shg perlu dilakukan penggantian yang sejajar dengan fungsi anggota itu,”ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja DPR, Komisi III mempersoalkan Darmono selaku anggota Satgas yang dianggap berada dibawah Staf Khusus Presdien Denny Idrayana sebagai sekretaris satgasKarena itu, Komisi III meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji menarik Darmono dari Satgas”Ya saran dari DPR itu kita perhatikan, sehingga ditindaklanjutiPak Jaksa Agung sudah bicara dengan saya juga, menyiapkan nama-nama orang yang pas untuk mengganti,” katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urung Tarik Empat Penyidik di KPK
Redaktur : Tim Redaksi