BACA JUGA: Kejagung Usut Kasus Jaksa Hamili Tahanan
Demikian pandangan yang diungkapkan Max Wilar, peneliti senior KPG (Komunitas Peneliti Garuda) Yogya, menanggapi turunnya kasasi MA tersebut, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/5).Lebih jauh, Max mengatakan bahwa pada dasarnya, kasus Manado Beach Hotel (MBH) berbandrol Rp 11,1 miliar yang terkait dengan putusan itu, harus diusut tuntas dan siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum tanpa pandang bulu
Max pun meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dimaksimalkan, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas tanpa kompromi
BACA JUGA: Urung Tarik Empat Penyidik di KPK
Siapapun yang menerima aliran dana tersebut katanya, harus diburu dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Untuk diketahui, dalam amar putusan kasasi yang diajukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim MA Joko Sarwoko, serta anggota I Made Tara dan Prof Komariah, mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang menyebutkan bahwa Sualang dan Buchari bebas murni
Selain itu dijelaskan pula, terhadap Ketua DPD I PDIP tersebut (Sualang, Red), juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan
BACA JUGA: Mangindaan: Pemerintah Siap Saja Mengakomodir
Jika tidak, harta bendanya akan disita oleh JPU untuk dipergunakan bagi keperluan lainApabila tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana pengganti enam bulanSementara terhadap uang Rp 175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp 11,1 miliar itu, disebutkan harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut.Sedangkan terhadap Buchari, putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulanSelain itu, ia diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulanJika tidak bisa mengembalikan, hartanya pun akan disita oleh jaksa untuk keperluan lainBuchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah itu kepada Pemprov Sulut(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
Redaktur : Tim Redaksi