Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya

Jumat, 14 Mei 2010 – 16:12 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta, merupakan rapor merah dari pemerintahan sebelumnya (periode 1999-2004)Di mana saat itu pemerintahan di Sulut dikendalikan oleh AJ Sondakh (Gubernur) dan FH Sualang (Wagub)

BACA JUGA: Kejagung Usut Kasus Jaksa Hamili Tahanan

Demikian pandangan yang diungkapkan Max Wilar, peneliti senior KPG (Komunitas Peneliti Garuda) Yogya, menanggapi turunnya kasasi MA tersebut, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/5).

Lebih jauh, Max mengatakan bahwa pada dasarnya, kasus Manado Beach Hotel (MBH) berbandrol Rp 11,1 miliar yang terkait dengan putusan itu, harus diusut tuntas dan siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum tanpa pandang bulu
"Kepala Kejati Sulut kan bilang, kalau kasus MBH adalah satu kereta," ucapnya pula.

Max pun meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dimaksimalkan, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas tanpa kompromi

BACA JUGA: Urung Tarik Empat Penyidik di KPK

Siapapun yang menerima aliran dana tersebut katanya, harus diburu dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam amar putusan kasasi yang diajukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim MA Joko Sarwoko, serta anggota I Made Tara dan Prof Komariah, mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang menyebutkan bahwa Sualang dan Buchari bebas murni
Seperti disampaikan Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna, dalam putusan kasasi untuk Sualang, dengan No 2568K/PID.SUS/2009, terdakwa dikenakan hukuman tahanan penjara dua tahun plus denda Rp 100 juta dengan subsider lima bulan.

Selain itu dijelaskan pula, terhadap Ketua DPD I PDIP tersebut (Sualang, Red), juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan

BACA JUGA: Mangindaan: Pemerintah Siap Saja Mengakomodir

Jika tidak, harta bendanya akan disita oleh JPU untuk dipergunakan bagi keperluan lainApabila tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana pengganti enam bulanSementara terhadap uang Rp 175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp 11,1 miliar itu, disebutkan harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut.

Sedangkan terhadap Buchari, putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulanSelain itu, ia diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulanJika tidak bisa mengembalikan, hartanya pun akan disita oleh jaksa untuk keperluan lainBuchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah itu kepada Pemprov Sulut(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Masih Pelajari Grasi Syaukani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler