Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK

Senin, 19 September 2011 – 23:18 WIB

JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawabRabu (21/9) nanti, dari ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim akan memutuskan, nasib Pemilukada Buton.  Apakah Pemilukada Buton akan diulang atau kah Pemilukada yang telah digelar yang menyatakan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) sebagai pemenangnya, dinyatakan sah oleh MK, semuanya akan terkuak dua hari lagi.

"Sidang sengketa Pemilukada Buton, rencananya diputus tanggal 21 September pukul 14.00 WIB, Semoga kemenangan ada di pihak pemohon demi adanya suatu perubahan di tanah Buton," kata koordinator kuasa hukum UKUDANI, Mirajtullah Mahiyudin SH, via Ponsel

BACA JUGA: PAN Ancam Bongkar Transaksi Mencurigakan



Miraj tetap berkeyakinan, kliennya (UKUDANI -red) akan memenangkan sidang tersebut
Apalagi, dari semua bukti surat dan saksi yang telah dihadirkan, tidak pernah ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut

BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut Reshuffle untuk Alihkan Isu

Termasuk soal foto syur Ketua KPU Buton, La Biru dengan seorang wanita dan aksi hura-hura anggota KPU Buton yang masuk ke diskotik, kata Miraj, semakin menguatkan keyakinannya.

Dia pun menjelaskan, foto syur dan aksi 5 anggota KPU, dalam pandangan hukum, bisa dimasukan sebagai bukti
Katanya, perbuatan melawan hukum, bukan saja terima uang

BACA JUGA: Undang KPK Belum Tentu Efektif Berantas Mafia Anggaran

Sebab, dalam sumpah jabatan sebelum jadi anggota KPU, sudah dijelaskan bahwa calon anggota KPU akan melakukan seluruh tindakan yang tidak menyimpang dari hukum dan moralitas dan kebiasaan

"Itu kan menyangkut tindakan amoral, sekiranya pejabat penyelenggara pemilu yang tabiatnya begitu, terus menjalankan tugasnya secara profesional bagaimana bisa dipercaya kalau sudah begituPasti saya akan ditegur oleh hakim panel yang dipimpin Akil Muhtar dan anggotanya M Alim dan Hamdan Zulfa," ujarnya

Bagaimana kalau majelis hakim menyatakan, pemilukada Buton yang telah dilaksanakan 4 Agustus lalu, sah" Miraj mengatakan, hanya bisa pasrahSebagai kuasa hukum, dia akan menerima putusan tersebut, karena keputusan majelis hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau tidak menang, mau gimana lagiItu sudah pertimbangan majelisTapi saya yakin dengan fakta formil baik bukti surat maupun saksi yang diajukan, kami bisa menang," tandasnya(dri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Menteri Terlibat Korupsi Prioritas Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler