Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi

Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait susu formula yang mengandung Bakteri SakazakiiSebab, merek susu yang diumumkan bukan hasil penelitian dari sampel susu tahun 2006.

"Eksekusinya pengadilan yang tentukan

BACA JUGA: Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya

Intinya saya tidak setuju dan saya tidak akan berhenti," kata David saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/7).

Menurutnya, langkah Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan hasil penelitian susu berbakteri tahun 2011 merupakan upaya mereka untuk menutup-nutupi hasil penelitian IPB tahun 2006 yang diketahui ada beberapa produk susu yang tercemar bakteri Sakazakii.

"Yang diumumkan bukan sampel yang 2006
justru yang meresahkan masyarakat itu justru pada tahun 2006

BACA JUGA: Panja Mafia Pemilu Minta 4 Saksi Dilindungi LPSK

Berarti itu merupakan indikasi Menkes mau mengaburkan penelitian yang sebenarnya," ujar David.

Bahkan, David sangat menyayangkan langkah ketiga lembaga tersebut menggelar Konferensi Pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena menurutnya ini semakin menambahk keresahkan masyarakat
"Jadi kan masyarakat bertanya-tanya, yang dulu (tahun 2006) gimana?," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum

BACA JUGA: 60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah

"Tanyakan ke penggugat,  apakah itu  sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mallarangeng Minta Nazaruddin Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler