JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait susu formula yang mengandung Bakteri SakazakiiSebab, merek susu yang diumumkan bukan hasil penelitian dari sampel susu tahun 2006.
"Eksekusinya pengadilan yang tentukan
BACA JUGA: Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
Intinya saya tidak setuju dan saya tidak akan berhenti," kata David saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/7).Menurutnya, langkah Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan hasil penelitian susu berbakteri tahun 2011 merupakan upaya mereka untuk menutup-nutupi hasil penelitian IPB tahun 2006 yang diketahui ada beberapa produk susu yang tercemar bakteri Sakazakii.
"Yang diumumkan bukan sampel yang 2006
BACA JUGA: Panja Mafia Pemilu Minta 4 Saksi Dilindungi LPSK
Berarti itu merupakan indikasi Menkes mau mengaburkan penelitian yang sebenarnya," ujar David.Bahkan, David sangat menyayangkan langkah ketiga lembaga tersebut menggelar Konferensi Pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena menurutnya ini semakin menambahk keresahkan masyarakat
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum
BACA JUGA: 60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah
"Tanyakan ke penggugat, apakah itu sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mallarangeng Minta Nazaruddin Pulang
Redaktur : Tim Redaksi