Pengibar Bintang Kejora Ditahan

Kamis, 03 Desember 2009 – 06:20 WIB

BIAK--Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Septinus Rumere (62), tersangka yang terindikasi kuat melakukan gerakan makarPelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember di  Desa Orwe Distrik Biak Timur, telah resmi ditahan di Polres Biak Numfor

BACA JUGA: Presiden Tak Obral Lagi Izin Pemeriksaan Pejabat

Penanahan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolres Biak Numfor AKBP Drs Setyo Budianto, SH, MH memberikan alasan pentingnya dilakukan penahanan
"Ini adalah kasus makar sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan," tegas Setyo Budianto, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP George Septory, SH saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, kemarin.

Sekadar diketahui tersangka yang dinilai melakukan perbuatan makar itu dijerat KUHP Pasal 106, 154 junto 155 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Namun polisi masih bersikap toleran terhadap Petrus Rumasen (46) yang juga mengaku berpangkat Sertu dijajaran TPN/OPM

BACA JUGA: Demokrat Ditantang Datangi KPK

Polisi tidak menahan Petrus, dengan alasan setelah diperiksa sekitar 7 jam, penyidik tidak menemui adanya bukti kuat yang dijadikan dasar untuk menetapkannya jadi tersangka
"Satu saksi yang diduga juga terlibat kami terpaksa lepas karena tidak ada bukti kuat yang dijadikan alasan keterlibatannya dalam pengibaran bendera bintang kejora tersebut

BACA JUGA: Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK

Namun kami tentunya tetap melakukan pengembangan penyelidikan, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi pengibaran tersebut," ujar mantan Kapolres Kabupaten Teluk Wondama ini.

Meski sudah menahan tersangka, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikanHal itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat atau berada di belakang aksi pengibaran yang dilakukan mantan anggota TPN/OPM wilayah Biak tersebut(ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Lembaga Non Struktural Dihapus


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler