BIAK--Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Septinus Rumere (62), tersangka yang terindikasi kuat melakukan gerakan makarPelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember di Desa Orwe Distrik Biak Timur, telah resmi ditahan di Polres Biak Numfor
BACA JUGA: Presiden Tak Obral Lagi Izin Pemeriksaan Pejabat
Penanahan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.Kapolres Biak Numfor AKBP Drs Setyo Budianto, SH, MH memberikan alasan pentingnya dilakukan penahanan
Sekadar diketahui tersangka yang dinilai melakukan perbuatan makar itu dijerat KUHP Pasal 106, 154 junto 155 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Namun polisi masih bersikap toleran terhadap Petrus Rumasen (46) yang juga mengaku berpangkat Sertu dijajaran TPN/OPM
BACA JUGA: Demokrat Ditantang Datangi KPK
Polisi tidak menahan Petrus, dengan alasan setelah diperiksa sekitar 7 jam, penyidik tidak menemui adanya bukti kuat yang dijadikan dasar untuk menetapkannya jadi tersangkaBACA JUGA: Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK
Namun kami tentunya tetap melakukan pengembangan penyelidikan, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi pengibaran tersebut," ujar mantan Kapolres Kabupaten Teluk Wondama ini.Meski sudah menahan tersangka, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikanHal itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat atau berada di belakang aksi pengibaran yang dilakukan mantan anggota TPN/OPM wilayah Biak tersebut(ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Lembaga Non Struktural Dihapus
Redaktur : Soetomo