JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke SyriaKebijakan ini mulai berlaku per hari ini, tanggal 9 Agustus 2011
BACA JUGA: Komite Etik Cecar Sekjen KPK
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri
Dijelaskannya, sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Syria kurang memadai
BACA JUGA: Mahfud Optimis Polisi Berani Seret Andi Nurpati
Akibatnya, perlindungan bagi TKI di Syria pun kurang terjamin“Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan TKI PLRT di Syria cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas
BACA JUGA: Paspor Syarifuddin Diduga Sampai Nazaruddin Lewat Pos
Apalagi sampai saat ini Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Syria belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan TKI PLRT “kata Muhaimin.Namun dengan pemberlakuan moratorium tersebut, lanjut Muhaimin, pemerintah berharap semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKIBerdasarkan data Kemenakertrans, selama Januari – Juli 2011, terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di SyriaJumlah itu terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non formal(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pastikan Nazar Tak Keluyuran Sendirian
Redaktur : Tim Redaksi