Pengumuman Ditunda, Jangan Ada Celah Kecurangan

Kamis, 12 Desember 2013 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW), Ade Irawan, ikut menyayangkan beberapa kali penundaan pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik dari jalur umum maupun kategori dua (K2). Sebab, dengan berbagai perbaikan sistem penerimaan CPNS, seharusnya bisa diumumkan sesuai jadwal.

Namun demikian, meski ikut mengawasi sejak awal proses penerimaan CPNS tahun ini, Ade mengaku tidak mengetahui apa alasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) mengulur-ulur pengumuman.

BACA JUGA: Muhaimin Berdayakan 38 Kantong TKI dengan Wirausaha

"Yang tahu alasan penundaan Kemenpan. Kami berharap sesuai jadwal, ini mestinya cepat," kata Ade menjawab JPNN.com, Kamis (12/12).

Hasil pengamatan ICW, Ade menyebut, salah satu kendala dalam penundaan pengumuman hasil tes CPNS terutama pelamar karegori K2 salah satunya disebabkan oleh format Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang digunakan.

BACA JUGA: Istri Akil Sebut Penyitaan Rumah Tak Terkait Korupsi

Kondisi ini berbeda dengan sistem yang digunakan pada pelamar umum karena sebagian besar sudah memakai sistem computer assisted test (CAT).

"Yang K2 itu kan soalnya LJK, beda dengan umum yang sebagian pakai sistem CAT. Memang secara teknis lebih ribet LJK walau dari sisi jumlah peserta lebih banyak pelamar umum," sebutnya.

BACA JUGA: Isyaratkan Capres PDIP Dekat dengan Megawati

Nah, saat ditanya soal kekhawatiran para peserta penerimaan CPNS terkait penundaan ini terjadi lantaran adanya "permainan" berupa kecurangan-kecurangan, Ade berharap hal itu tidak terjadi.

"Mudah-mudahan tidak seperti itu (kecurangan) karena sejak awal pemerintah sudah perbaiki sistemnya, lakukan perubahan mekanisme dan sebagainya. Tinggal umumkan saja alasan penundaan ini," kata Ade.

Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada para peserta tes CPNS maupun masyarakat untuk bersikap kritis dalam mengawasi penerimaan CPNS. Bila ada peserta yang lulus tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan, maka harus dilaporkan supaya dianulir kelulusannya.

"Kalau ada yang diluluskan tidak penuhi syarat, misalnya bekerja di atas 2005, atau sebelumnya tidak honorer, pernah jadi honorer tapi sudah lama vakum tapi lulus juga, ini harus dicoret," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyuddin Bantah Terima Uang Rp 600 Juta Terkait Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler