jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lembaga antirasuah itu sudah inta bantuan Polri untuk menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP itu.
BACA JUGA: Mata Novel Membaik, Semoga Penyiram Air Keras Lekas Terungkap
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4).
Febri mengatakan, KPK telah dua kali memanggil Miryam secara patut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
BACA JUGA: KPK Cegah Tersangka Kasus BLBI ke Luar Negeri
Bahkan, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam. "Namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini," ujar Febri.
Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Miryam untuk memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat.
BACA JUGA: Beginilah Kesulitan Polri Mengungkap Penyiram Novel
Dia menegaskan, jika ada yg memberikan perlindungan, maka KPK memperingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," pungkasnya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP.
Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Pada 21 April lalu, Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket Tidak Terkait Substansi Kasus yang Disidik KPK
Redaktur : Tim Redaksi