Pengunjung Lapas Penyuplai Sabu Ditangkap

Jumat, 08 November 2013 – 00:38 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Kejelian petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Wayhui melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap pengunjung membuahkan hasil. Petugas berhasil membongkar penyelundupan narkoba ke dalam lapas. 

Petugas mengamankan seorang pengunjung,  Handoyo, 32, warga Jl. Selat Malaka Lk. II, Panjang, Bandarlampung, Senin (4/11) sekitar pukul 08.30 WIB.  Dia diamankan karena kedapatan membawa 2,6 gram sabu-sabu (SS) yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke bungkus rokok.
    
KPLP Narkotika Kelas IIA Wayhui Benny membenarkan penangkapan tersangka yang bermodus pengunjung lapas.  "Benar, petugas kami mendapatkan sabu-sabu dari tangan Handoyo pada Senin (4/11) pukul 09.00 WIB," katanya (7/11). 
    
Berhasil mengamankan barang bukti, pihak lapas berkoordinasi langsung ke Ditnarkoba Polda Lampung untuk mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan. 
    
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Yani Sudarto  mengatakan, Ditnarkoba memang bekerja sama dengan instansi lain dalam pemberantasan narkoba. "Kita sudah ada MoU dengan lapas. Mendapat laporan itu, kami langsung menuju lapas," katanya.
    
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku telah empat kali menjenguk temannya ke lapas.  Menurutnya, barang itu milik Iwan (DPO) yang menyuruh tersangka mengantarkan ke lapas dengan nama napi Rudi. 
    
Tak percaya dengan ucapan tersangka, polisi mencoba menggeledah rumah tersangka. Sempat berkelit dan membohongi petugas, pada akhirnya ditemukan barang sabu-sabu seberat 9,6 gram di kamarnya.  

BACA JUGA: Polisi Klaim Wawan tak Punya Catatan Buruk

Tiga Oknum Polisi Narkoba Ditahan 
    
Sementara itu, Polda Lampung bergerak cepat terhadap tiga oknum anggotanya berpangkat Briptu, yakni RH, FN, dan Yu, yang diduga mengonsumsi sabu- sabu-sabu. Ketiganya digerebek Direktorat Narkoba Polda Lampung di Jalan Gatot Subroto, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Rabu (6/11).  
    
Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, ketiga personel Polresta Bandarlampung itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba.  Mereka akan dikenakan pasal 112 dan 127 UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana minimal empat tahun serta maksimal dua belas tahun. "Ketiganya telah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan karena mengonsumsi narkoba," ungkapnya kemarin.
    
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, anggotanya yang tertangkap ketika itu sedang lepas dinas, tidak dalam bertugas. "Makanya, kita menyayangkan sekali tindakan abnormal yang dilakukan anggota dan tertangkap tangan oleh Ditnarkoba Polda Lampung saat nyabu bersama rekannya," ujarnya.
    
Setelah penangkapan yang dilakukan oleh Ditnarkoba,  Kapolresta melakukan gerak cepat mengumpulkan anggotanya sebanyak 131 orang terdiri atas sabhara dan reskrim untuk tes urine.  Padahal dua minggu sebelumnya baru dilakukan tes urine untuk anggota intel dan staf. 
    
"Kita memang melakukan tes urine kepada anggota. Untuk keberlanjutan program saja dan antisipasi anggota masih ada yang mengonsumsi narkoba seperti yang tertangkap karena nyabu," bebernya.
    
Mengenai proses hukumnya, Kapolresta menyerahkan  kepada Propam Polda Lampung.  "Setelah vonis persidangan pidananya, barulah sidang kode etik dilaksanakan.  Jadi,  kita tunggu dahulu proses pidana umumnya. Kalau sudah incraht baru sanksi kode etik,"  ungkap Kapolresta.  (why/adi/mas)

BACA JUGA: Dalami Motif Gantung Diri Petinggi Ancol

BACA JUGA: Polisi Jemput Paksa Anak Buah Adiguna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyiram Air Keras Mahasiswi Binus Dibekuk di Pontianak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler