Pengurusan SKCK Ternyata Masih Banyak Pungli

Selasa, 28 November 2017 – 09:55 WIB
Layanan pengurusan SKCK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan masih adanya sejumlah maladministrasi dalam pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Salah satunya indikasi pungutan liar (pungli) Rp 10 ribu tiap lembar SKCK.

BACA JUGA: Ombudsman Ungkap Pungli di Tanah Abang, Haji Lulung Sewot

Masalahnya, tahun ini bertepatan dengan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang.

Bisa jadi uang pungli SKCK dari situ mencapai Rp 24 miliar. Itu belum termasuk pengurusan SKCK dari pemohon lain seperti pengemudi angkutan online.

BACA JUGA: Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, investigasi dilakukan pada layanan SKCK karena jumlahnya massal.

Terdapat momen tes CPNS yang digelar pemerintah tahun ini.

BACA JUGA: Beragam Aduan seputar Tes CPNS Masuk Ombudsman

"SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes. Jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang," paparnya.

Dalam temuan Ombudsman itu, diketahui ada sejumlah indikasi pungli. Misalnya dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya.

Bisa Rp 10 ribu dan ada yang Rp 5 ribu. "Intinya, ada permintaan uang lebih untuk mengurus. Sebab, aturannya SKCK itu hanya membayar Rp 30 ribu.

Namun, banyak yang membayar lebih hingga Rp 10 ribu," ujarnya.

Selain soal pungli, ada pula penyimpangan prosedur yang terindikasi terjadi.

Misalnya meminta kartu keluarga dan KTP untuk dilegalisasi. Padahal, pemohon sudah membawa dokumen aslinya.

"Tentunya ini menghambat dan memperlama. Apalagi, waktu pelayanannya tidak ada kepastian," cetusnya.

Adrianus mengungkapkan, salah satu masukan dari Ombudsman adalah memampang informasi SKCK sejelas dan sebanyak mungkin di kantor kepolisian.

Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno menyatakan, Polri berterima kasih atas masukan Ombudsman.

Langkah selanjutnya untuk mengantisipasi semua masalah itu ialah memberikan pelayanan SKCK online.

"Sehingga mengurusnya tidak perlu bertemu dengan petugas," ucap dia.

Menurut Putut, petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dipastikan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut beragam, sesuai dengan berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan. "Bisa sampai pemecatan," tegasnya. (idr/c9/oki/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombusdman Nilai Syarat Pendaftaran CPNS Tidak Adil


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler