BATAM - Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata UangMereka menilai undang-undang ini akan meredupkan ekonomi di Batam.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin Hasibuan
BACA JUGA: Oktober, RI Stop Ekspor Timah
Menurut Abidin seharusnya ada perlakuan khusus bagi Batam dan daerah Free Trade Zone lainnya di Kepri."Undang-undang ini akan membuat Batam tidak punya keistimewaan sebagai daerah perrdagangan dan pelabuhan bebas
Untuk itu Abidin meminta pemerintah mengusulkan agar undang-undang tersebut tidak diberlakukan di Kepri, khususnya di tiga kawasan FTZ, Batam, Bintan dan Karimun.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo, mengatakan penerapan UU Mata Uang Rupiah akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri
BACA JUGA: Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas). "Kami akan koordinasi dengan pusatDi satu sisi, Elang mengimbau agar para sub kontraktor di Batam mulai beralih menggunakan Rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya
BACA JUGA: SMGR Akuisisi Tambang Batubara
Terutama bagi para sub kontraktor lokal.Elang sendiri tidak berani menjamin akan ada perlakuan khusus bagi Batam dan Kepri terkait implementasi undang-undang mata uang rupiahNamun dia berjanji akan melakukan pendekatan dengan pusat"Kemungkinan tidak akan ada perlakuan khusus, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap," katanya
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhiNamun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruhKarena dikhawatirkan akan terjadi gejolak investasi," kata Gubernur.(par/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denmark Garap Pasar Optical Screen Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi