jpnn.com - JAKARTA - Korban kasus dugaan penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu akta otentik pembelian saham Batam City Condotel (BCC) Hotel and Residence, Conti Chandra geram. Sebab, kasus yang sudah disidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua tahun itu tak kunjung tuntas.
Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti mengatakan, kasus itu sudah terkatung-katung selama dua tahun. Bahkan, kata dia, berkas kasus itu sudah tujuh kali bolak-balik dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. "Ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan yang tidak dipenuhi oleh penyidik kepolisian," kata Alfonso di Jakarta, Selasa (3/5).
BACA JUGA: Ketua PSHT Diganjar Gelar Bangsawan dari Keraton Solo
Ia menambahkan, salah satunya ialah penyidik tak kunjung melampirkan bukti pembayaran dari tersangka pengusaha Medan, Tjipta Fudjiarta atas pembelian saham korban.
Karena tak kunjung dipenuhinya petunjuk jaksa tersebut, ia menduga perkara kliennya akan dihentikan kembali alias tidak akan disidangkan di pengadilan.
BACA JUGA: Percantik Kampung Beting, Wako Gandeng Kemenpupera
Menurutnya, penghentian penyidikan tampaknya merupakan hal yang diinginkan dan diidam-idamkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Maka demi mewujudkan kepastian hukum, kami menantang penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menghentikan kembali penyidikan kasus tersebut," tantang Alfonso.
BACA JUGA: Mahasiswi UGM Nan Malang itu Berjuluk Titisan Einstein
Kasus ini sudah dua kali dipraperadilankan baik oleh tersangka maupun korban. Bahkan, Selasa (3/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan pemeriksaan setempat, terhadap gedung BCC.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat apakah memang ada objek sengketanya. "Dan untuk melihat obyek itu dalam penguasaan siapa dan di mana saja batas-batasnya," kata Wahyu.
Usai pemeriksaan setempat, Conti mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan gedung BCC. "Tidak benar kalau dikatakan saya sebagai pemegang saham, saya tidak pernah diikutkan. Gedung itu 100 persen dikuasai oleh mereka," kata Conti.
Dijelaskannya, gedung itu sudah dikuasai Tjipta dan anak-anaknya. Padahal, kata dia, sebelumnya Tjipta tidak pernah membayar kepadanya. "Padahal gedung ini milik saya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Conti selaku penggugat, menggugat Tjipta sebagai tergugat 1, Rikardo Fudjiarta yang juga putra sulung Tjipta sebagai tergugat II, Jenny putri Tjipta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo KNPB: 1300 Orang Diamankan, 60 Motor Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi