Pengusaha Maluku Diperiksa KPK untuk Kasus Amran Mustari

Selasa, 08 November 2016 – 12:57 WIB
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Sinar Jaya Maluku Muhammad Risal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/11). 

Pengusaha itu digarap sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA: Ini Komentar Mas Ibas Terkait Aksi 4/11

"Dia diperiksa untuk AM," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (8/11). 

Belum dipastikan apa kaitan Risal dalam kasus ini. Yang pasti ia akan diperiksa untuk Amran Mustari. 

BACA JUGA: Saat Jokowi Bahas Informasi Intelijen, Semua Kamera dan Recorder Dimatikan

Beberapa waktu lalu, Amran lewat pengacaranya, Hendra Karianga, membeber peran 20 anggota Komisi V DPR. 

Menurut Hendra, kliennya sudah menyerahkan bukti dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum Komisi V DPR saat berkunjung ke Maluku. 

BACA JUGA: Presiden Sudah Biasa Bertemu Tokoh Agama

"Penyidik KPK mendalami tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka diduga telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan melalui Pak Amran," kata Hendra Karianga.

Sebagai informasi, usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan prorgram aspirasi diberikan melalui Kemenpupera.

Selain menjerat Amran dan Khoir, KPK juga menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. 

Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V DPR yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bercerita ke Presiden Jokowi soal Polisi Korban Aksi 4 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler