jpnn.com - JPNN.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary menerima suap dari sejumlah pengusaha.
Perbuatan itu dilakukan Amran bersama-sama anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
BACA JUGA: Tiga Politikus Senayan Masih Berstatus Saksi
Suap diberikan terkait usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Malut.
JPU KPK Iskandar Marwanto mengatakan Amran menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir Rp 7.275.000.000 dan SGD 1,143,846.
BACA JUGA: Seharian Diperiksa KPK, Legislator PKB Jadi Irit Bicara
Kemudian dari Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4.980.000.000, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred Rp 500.000.000, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500.000.000, dan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos Rp 600.000.000.
Menurut jaksa, pemberian itu karena Amran mengupayakan usulan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Malut.
BACA JUGA: KPK Usut Sumber Fulus Sitaan dari Rumah Legislator PKS
"Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh para rekanan yakni Abdul Khoir, Sok Kok Seng, Hong Arta Jhon, Henock Setiawan, dan Charles Fransz," kata Iskandar membacakan dakwaan Amran di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12).
Amran juga disebut jaksa sebagai broker suap antara pengusaha dan anggota Komisi V DPR. Hal itu berawal pada Juli 2015, saat pembahasan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga antara Komisi V DPR dengan Kemenpupera.
Amran kemudian memberitahu Khoir, dan Hong Arta bahwa ada proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016. Terkait rencana realisasi program aspirasi itu, Amran juga menginformasikan kepada Khoir dan Hong Arta.
"Bahwa dia telah berkomunikasi dengan Komisi V DPR mengenai rencana alokasi program aspirasi di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," ungkap jaksa.
Amran kemudian menyampaikan kepada Khoir dan pengusaha lainnya soal keperluan dana untuk anggota Komisi V DPR yang akan mengusulkan penempatan program aspirasi di wilayah BPJN IX Maluku dan Malut.
Untuk memenuhi keperluan dana yang disampaikan Amran, kemudian Khoir, Aseng, Hong Arta, Henock Setiawan, dan Charles beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, Damayanti, Budi, Andi Taufan, Musa, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini.
Dalam dakwaan Amran juga disebut menerima sejumlah uang dari sejumlah pengusaha. Di antaranya Rp 445.000.000 dan Rp 2.600.000 dari sejumlah pengusaha.
Perbuatan Amran itu melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PKS Saksi Suap Mengaku Punya Uang dari Bisnis
Redaktur & Reporter : Boy