jpnn.com - JAMBI - Jaksa penuntut umum akhirnya membacakan nota tuntutan kasus dugaan penipuan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang menjerat guru SMPN 22 Kota Jambi Suryati dan Rahmad Hidayat, kemarin (12/8). Dalam tuntutannya, JPU Noraida Silalahi kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama.
BACA JUGA: Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,"ÃÂ ungkap jaksa berjilbab itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam pertimbangan penuntut umum, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan. Antara terdakwa dan para korban belum pernah ada perdamaian. Selain itu, selama persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Setengah Ton Ganja Aceh Gagal Masuk Palembang
"Dan terdakwa ada seorang guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,"ÃÂ tegas Noraida ketika ditemui usai sidang.
Tentu saja, tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap kakak beradik Suryati dan Rahmad Hidayat tersebut mendapat perlawanan dari pihak terdakwa. Menurut Yandi Hendrawan, penasehat hukum terdakwa, perbuatan kliennya tidak bisa dibuktikan secara pidana. Unsur-unsur yang dituntut JPU pun tidak memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA: Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
"Unsur pasal 378 KUHP menurut saya tidak terpenuhi karena tidak ada iming-iming dan tipu muslihat. Dia bekerja sesuai dengan arah dari kebijakan perusahaan tersebut, semua terbuka, semuanya jelas, materi tersusun dengan rapi. Nanti akan kita buktikan dalam pembelaan yang akan dilakukan dua minggu ke depan,"ÃÂ terangnya.
Untuk diketahui, Suryati, oknum guru SMPN 22 Kota Jambi diadili karena diduga terlibat kasus penipuan bisnis MLM TVI Express. Dalam kasus ini, polisi juga menjerat saudara Suryati, yakni Rahmat Hidayat. Awal proses penyelidikan, Suryati sempat ditahan oleh pihak Polresta Jambi. Belakangan Suryati hanya dilekatkan penahanan kota.
Warga Perumahan Bougenville, Blok A1, No 09, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru Jambi, hadir dalam sidang bersama penasehat hukumnya. Terdakwa dilaporkan oleh Zen, korban dugaan penipuan janji keuntungan sebuah bisnis berbentuk MLM TVI Express. Kakak beradik itu didakwa karena mengajak para korban untuk ikut bisnis tersebut.
Zen, salah seorang korban mengungkapkan, awal mula ikut bergabung dengan Suryati karena diiming-imingi keuntungan yang menggiurkan. Betapa tidak, ketika berhasil mengajak beberapa orang bergabung dan berada dalam tingkatan tertentu, akan diberikan bonus.
"Kalau kita bisa merekrut tiga orang, maka dapat bonus. Bahkan, kalau sudah berada di level tertentu ada bonus sebesar 500 dolar hingga 10.000 dolar. Setelah ikut bergabung dan berhasil merekrut beberapa orang untuk bergabung, bonus yang dijanjikan tidak saya nikmati. Sebaliknya, bisnis MLM itu malah disebut tidak bisa dilanjutkan lagi oleh Suryati," ungkapnya. (ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi