Penipuan Modus Tinggalkan Dokumen, Omzetnya Wow!

Senin, 30 Oktober 2017 – 16:50 WIB
Para pelaku penipuan modus meninggalkan dokumen. Foto: SATRIA NUGRAHA /RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penipuan modus sengaja meninggalkan dokumen berupa cek atau dokumen penting lainnya sebenarnya bukan hal baru. Sindikat penipuan sengaja menyebarnya untuk menjaring calon korban.

YUAN ABADI - RADAR SURABAYA

BACA JUGA: Pinjam Truk untuk Beli Nasi Bungkus, 3 Tahun tak Balik

Sindikat penipuan modus ini sudah beraksi sekitar selama empat tahun. Selain menebar cek serta dokumen penting, para sindikat penipuan ini juga menyebar kupon undian.

Modus penipuan ini berhasil memperdaya para korban. Bahkan sindikat penipuan ini beromzet miliaran rupiah dengan rata-rata per bulan mendapatkan hasil sekitar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

Beruntung delapan pelaku sindikat penipuan itu kini berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Delapan tersangka yang diamankan tersebut ialah, Abdul Malik,41, warga asal Jalan Lapada, Kelurahann Pangkajene, Maritengngae, Sidenreng Rappang, Sulsel atau yang kontrak rumah di Jalan Sutorejo Utara Gang 4 nomor 4, Surabaya.

BACA JUGA: Pemandu Lagu di Karaoke Hembuskan Napas Terakhir, Total 4 Tewas

Kemudian tersangka lain yakni Irsan Petang,34, Adi,30, Reno Firmansyah,32, Sapri,47, Jum Agus,40, dan Muh Yusuf,36, serta Supriadi,30.

Ketujuhnya merupakan Sidareng Rappang, Sulsel. Komplotan ini digerebek di rumah kontrakan milik Abdul Malik pada Senin (23/10).

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohammad Iqbal menjelaskan komplotan ini diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga hari.

Berawal dari laporan korban yakni Marsiah, warga Jalan Bogen Jalan Bogen 2/25 BLK Surabaya, pihaknya mulai mencari keberadaan pelaku yang memang cukup sulit dilacak.

"Meski demikian, berkat usaha keras tim anti bandit, kami berhasil membongkar dan menangkap semua pelakunya," ungkap Kombespol Iqbal, Minggu (29/10).

Iqbal menjelaskan modus penipuan ini memang cukup meresahkan. Sebab tanpa sadar, pelaku akan menguras semua uang yang ada di ATM korban.

Modus penipuan yang dilakukan oleh delapan tersangka tersebut ialah menyebar dokumen palsu berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), CV, dan cek senilai Rp 1,47 Miliar.

Dokumen tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat dan di sejumlah wilayah di Jatim, diantaranya Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan lain-lain.

"Lokasi pernyebaran dokumen palsu tersebut biasa dilakukan di rumah makan, atau komplek perumahan. Dengan menyebar dokumen tersebut, mereka ibarat memancing para korbannya," jelas Iqbal.

Kemudian jika ada korban yang mengaku menemukan, maka pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan nada yang meyakinkan, tersangka meminta korban untuk mengembalikan dokumen tersebut dengan iming-iming akan diberikan imbalan senail Rp 100 juta. Korbanpun diminta untuk mengirimkan nomor rekening kepada tersangka.

"Setelah itu tersangka menghubungi korban dan mengatakan jika uang Rp 100 juta sudah ditransfer. Korbanpun diminta untuk datang ke ATM dan mengecek saldo," lanjut Mantan Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya ini.

Namun saat dicek, korban tak mendapati saldonya bertambah. Kemudian dengan terus dibimbing oleh para tersangka untuk terus memastikan uang Rp 100 juta tersebut.

Ketika korban mengetahui saldonya belum bertambah, tersangka mulai memperdaya korban untuk mentransfer uang ke rekening tarsangka yang sudah dipersiapkan.

"Tersangka meminta korban untuk kembali memasukkan kartu ke mesin ATM. Nah disana tersangka mulai memperdaya korbannya. Bukan untuk mengecek saldo melainkan cara pelaku untuk menguras uang yang ada di ATM korban. Proses tersebut terus diawasi oleh tersangka," jelasnya.

Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan agar proses transfer tersebut tidak disadari oleh korban, pelaku mengarahkan agar korban memilih Bahasa Inggris di mesin ATM.

Kemudian, tersangka diminta memasukkan nomer rekening tersangka. Setelah itu, mengirimkan uang milik korban.

"Agar nominal uang yang ditransfer korban tak mencurigakan, tersangka memang sengaja meminta korban memasukkan nominal yang tak dibulatkan. Misalnya, jika di ATM uang korban sebanyak Rp 5 juta, maka tersangka meminta korban untuk memasukkan nominal 4, 367. 778," papar mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan dalam menjalankan aksinya, delapan pelaku tersebut memiliki peran dan tugas masing-masing.

Abdul Malik merupakan otak komplotan ini. Dia yang adalah orang yang menyediakan tempat untuk ke tujuh tersangka lain dan juga alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kemudian tersangka Irsan, Reno, Jum Agus dan M Yusuf sert Supriadi merupakan tersangka yang bertugas menerima telephone dari korban dan urusan transfer.

"Sedangkan dua tersangka lain yakni Sapri, dan Adi bertugas untuk menyebarkan dokumen dan juga kupon berhadiah," ungkap AKBP Leonard.

Selain menyebarkan dokumen palsu, tersangka ini juga menggunakan modus kupon berhadiah. Tujuannya sama, menggiring korban agar menuju ke mesin ATM dan mengguras uang korban.

Leonard Sinambela menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Malik cs ini berhasil menghasilkan uang dari hasil penipuan rata-rata Rp 50 juta setiap bulan.

Jumlah tersebut, diperoleh dari tiga hingga sampai lima korban yang berhasil diperdaya. Sehingga jika dikalkulasi dalam empat tahun ini, mereka sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp 2,5 miliar.

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk biaya hidup di Surabaya dan membeli sejumlah kendaraan mulai dari motor dan satu unit mobil," tandas Leo.

Selain menangkap delapan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, mobil Avanza nopol L 1529 HR dan satu unit motor Vario yang dibeli dari hasil penipuan, 24 unit hp dari berbagai merk.

Belasan simcard, laptop, ratusan lembar dokumen dan juga kupon palsu. Termasuk alat cetak dokumen dan sejumah bukti transfer lengkap dengan buku tabungan dari sejumlah bank.(yua/rud)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergi Bawa Golok Masih Juga Dirampok, Ngeri! Tangan Nyaris Putus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler