Penjambret Bikin Resah Kaum Perempuan Diringkus, Lihat Tuh Barang Buktinya

Rabu, 15 Februari 2023 – 17:59 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com, JEPARA - Polisi meringkus penjambret dengan sasaran korbannya kaum perempuan, di Jepara.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet dan uang sebesar Rp 4,1 juta.

BACA JUGA: Aksi Heroik 4 Siswa SMK Tangkap Penjambret, Pelaku Tersungkur

"Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial IKN (22) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Jepara, sasaran korbannya sengaja dipilih perempuan karena dinilai paling mudah dalam menjalankan aksinya," ucap Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.

Aksi terakhir IKN pada Januari lalu, pelaku menjambret dua perempuan yang berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi

Saat itu, IKN mengambil paksa barang berharga korban yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

Saat kejadian, imbuh dia, jalan setempat memang sepi karena mayoritas warga tengah menjalankan salat Jumat.

BACA JUGA: 2 Penjambret iPhone 6s Plus Milik Bella Safira Dibekuk Polisi di Palembang

Namun, aksi IKN itu diketahui warga sehingga ada warga yang melakukan pengejaran.

"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4,1 juta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya itu, IKN dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Sadis Ambruk Ditembak Polisi, Lihat Tuh, Kakinya Dibalut Perban


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler