Penjelasan Pihak Istana soal Wacana PNS Bisa Kerja dari Rumah

Selasa, 13 Agustus 2019 – 05:07 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana membolehkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS bekerja dari rumah yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), merupakan upaya merespons kemajuan informasi teknologi.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Namun, lanjutnya, wacana itu masih akan dikaji lebih jauh oleh pemerintah. Misalnya, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia ASN dari sisi teknologi bila itu diterapkan sebagai kebijakan.

BACA JUGA: Enzo Dikaitkan dengan HTI, Moeldoko: Nanti Akan Ketahuan

Kemudian, bagaimana dengan yang di daerah-daerah, dan apakah kebijakan ini siap diimplememtasikan tahun 2020? Semua hal menurut mantan Panglima TNI ini, masih akan dilakukan kajian lebih jauh.

"Ini kan wacana sebagai antisipasi perkembangan ke depan. Jadi pasti ada kajian yang lebih jauh lagi. Bukan berarti tahun depan akan dilakukan, enggak lah. Ada yang perlu didalami lagi," ucap Moeldoko di Istana Negara, Jakarta pada Senin (12/8).

BACA JUGA: Perpres PPPK Belum Terbit, Robin: Kami Terpaksa Usulkan Kebutuhan PNS

Sebagai sebuah wacana, lanjut Moeldoko, fkelsibilitas kerja bagi ASN seperti itu boleh saja dipersiapkan, karena memang harus disadari bahwa lingkungan sudah berubah.

BACA JUGA: Honorer K2 Jelang Masa Pensiun Ramai-ramai Daftar PPPK?

BACA JUGA: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh KCN Vs KBN di Pelabuhan Marunda

Oleh karena itu, kalaupun akan dijadikan sebagai kebijakan, pemerintah akan melihat bagaimana tahapan implememtasinya ke depan. Mana saja daerah yang siap dari sisi teknologi dan sebagainya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Honorer K2 Khawatir Jatahnya Tersedot Nonkategori

"Memang perlu direspons. Sejauh mana responsnya? Bisa nanti apakah bertahap, apakah di kota dulu, dan seterusnya. Itu baru wacana. Belum kebijakan," tandas Moeldoko. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan 10 Ribu PNS Pengelola Barang dan Jasa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler