Penjualan 1.080 Ekor Burung Langka Berhasil Digagalkan

Kamis, 26 Juli 2018 – 15:41 WIB
Balai Gakkum KLHK dan BKSDA Jambi bersama hasil sitaan penjualan satwa liar. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi, berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi.

Yaitu jenis Kolibri Ninja, Sepah Raja dan Gelatik Wingku yang akan dijual melewati Jalan Lintas Timur Sumatera, Rabu dini hari (25/7).

BACA JUGA: Cegah Karhutla, Pemprov Kalteng Gelar Apel Siaga  

Setelah dilakukan penghitungan dan pengenalan jenis oleh ahli, jumlah burung yang disita yaitu 1380 ekor.

Rinciannya 1.080 ekor burung dilindungi dan 300 ekor burung tidak dilindungi tanpa Surat Izin Angkut TSL Dalam Negeri (SAT-DN).

BACA JUGA: Dunia Apresiasi Korektif Pembangunan Kehutanan di Indonesia

Burung tersebut diangkut menggunakan bus dengan rute trayek Pekanbaru - Lampung.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini.

BACA JUGA: KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia

"Kerja keras Balai Gakkum LHK Sumatera dalam 1 minggu ini telah berhasil mengungkap pemain-pemain besar peredaran TSL, dimana minggu kemarin membongkar jaringan perdagangan harimau, dan hari ini perdagangan burung antar provinsi. Kejahatan-kejahatan ini harus kita tindak tegas. Mengingat pentingnya keberadaan satwa yang dilindungi, maka sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Sustyo.

Saat ini bus dan sopir tersebut telah diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.

“Kasus ini akan dikembangkan sampai menjerat ke pemilik dan pemodal serta jaringan di atasnya untuk memberikan efek jera. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar dalam rangka penyelamatan dan upaya konservasi satwa liar di habitatnya,’’ pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tempat di Indonesia Siap Daftar jadi Cagar Biosfer Dunia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler