Penjualan Menurun, Aprindo Tolak Larangan Pajang Rokok

Rabu, 22 November 2017 – 14:57 WIB
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, BOGOR - Penentangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor terus bergulir.

Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasalnya, larangan tersebut membuat penjualan produk rokok di tempat mereka menurun hingga 30 persen.

BACA JUGA: Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Bakal Sepi Pembeli

Ketua Departemen Mini Market Aprindo Gunawan Indro Baskoro menganggap larangan pemajangan produk rokok di luar aspek yang diatur pemerintah pusat.

Menurut dia, Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA: 164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi

"Kalau iklan diatur kami paham, tapi kalau display (pemajangan produk rokok) ini aspek lain. Aspek penjualan yang langsung berpengaruh," kata Gunawan pada audiensi bersama Walikota Bogor Bima Arya di Balaikota kemarin.

Dia menyebutkan penurunan omzet dialami sedikitnya 300 toko yang tergabung di Aprindo.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah Kota Bogor sebenarnya masih memperbolehkan toko ritel menjual rokok dengan hanya memajang tulisan 'di sini dijual rokok'.

Menurut Gunawan, aturan tersebut sangat memengaruhi antusiasme masyarakat yang akan membeli rokok di sana. Pengaruhnya semakin dirasakan pada beberapa bulan terakhir.

Sementara, Bima Arya dan para kepala dinas terkait yang hadir menganggap pasal tersebut janggal. Bima beralasan, dalam Pasal 1 nomor 11 peraturan yang sama dituliskan arti KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

"Pasal tersebut seperti bertentangan dengan penjelasannya sendiri tentang KTR. Saya tidak mengerti kenapa bisa seperti itu," kata Bima.

Bima dan jajarannya mengaku baru mengetahui kejanggalan tersebut sehingga akan melakukan komunikasi lebih lanjut pada pemerintah pusat.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah memastikan larangan pemajangan produk rokok tetap berlaku tanpa terkecuali. Ia beranggapan Perda KTR yang ditetapkan 2009 lalu mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009.

"Selama Perdana tidak dicabut atau direvisi larangannya tetap berlaku," katanya menegaskan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 58 Tahun Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler