jpnn.com, JAKARTA - PT Modern Internasional yang menjalankan gerai 7-Eleven di Indonesia menganggap kebijakan pemerintah punya andil besar pada bangkrutnya bisnis toko berjejaring yang kondang dengan sebutan Sevel itu. Kebijakan yang dianggap sebagai biang redupnya Sevel adalah larangan penjualan minuman beralkohol di mini market.
Komisaris PT Modern Internasional Donny Sutanto mengatakan, sejak ada pembatasan minuman beralkohol di mini market, gerai-gerai Sevel memang menjadi kurang diminati konsumen. "Pelarangan penjualan minol (minuman beralkohol, red) juga memengaruhi penjualan snack dan cuntectionary sehingga penurunan penjualan sangat terasa," ujar Donny di Jakarta, Jumat (14/7).
BACA JUGA: Sevel Jual Aset untuk Bayar Pesangon Eks Pegawai
Penurunan penjualan itu jelas berpengaruh pada pendapatan gerai-gerai Sevel. Padahal, Sevel sangat agresif membangun gerai-gerai baru.
Di sisi lain, pengeluaran Sevel untuk ekspansi dengan membangun infrastruktur belum tertutup dari penjualan. Bahkan, biaya ekspansi merupakan dana pinjaman beberapa bank.
BACA JUGA: Saham Jadi Gocap, Induk Sevel Fokus Bisnis Alat Kesehatan
“Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang signifikan menggangu modal kerja yang dapat digunakan untuk operasi bisnis Sevel,” tuturnya.
Meski demikian Donny menegaskan, pihaknya tak mau menyalahkan pemerintah. “Karena memang kami terlalu banyak pengeluaran untuk membangun infrastruktur yang berkapasitas 400-500 dapur," ungkapnya.
BACA JUGA: Punya Pendapatan Lain, Pemegang Lisensi Sevel Enggan Delisting
Selain itu, tutupnya gerai-gerai Sevel juga diakibatkan daya beli masyarakat yang melemah sejak 2011 dan berlanjut hingga kini. Pada 2015, Sevel sudah menutup belasan gerainya.
Disisi lain persaingan bisnis retail khususnya di bidang convenience store makin ketat. Sebab, pemain baru terus bermunculan.
"Persaingan bisnis yang sangat ketat ini bukan hanya dirasakan oleh bisnis 7-Eleven, tetapi juga banyak pemain ritel convenience store dengan brand kuat dari luai yang sudah terlebih dahulu melakukan penghentian operasi bisnis mereka," tuturnya.(cr2/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan
Redaktur : Tim Redaksi