BACA JUGA: Zona Aman, Petani Garap Sawah
Hal itu seperti dikatakan oleh Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Pekalongan, Dedi Semedi, saat di kantornya, Kamis (18/11)."Untuk menghindari terjadinya penyiksaan terhadap TKW, terutama yang menjadi PRT, harus ada standarisasi
BACA JUGA: Macan Turun Gunung, Kera Pindah ke Merbabu
Sehingga saat majikan tidak puas terhadap yang dikerjakan, mereka jadi korban," ujar Dedi Semedi.Dikatakan Dedi, TKI yang menjadi korban penganiayaan adalah TKI informal, yakni kaum perempuan, karena tidak adanya pengawasan
"Sampai saat ini, dari 14 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada, untuk Kota Pekalongan sudah memberangkatkan 240 TKI sampai bulan Oktober kemarin
BACA JUGA: Kemdiknas Siapkan Rp 301 Miliar untuk Korban Merapi
Dengan perbandingan, TKI informal 90 persen dan formal 10 persenYang 90 persen tersebut rentan terhadap penganiayaan," katanya.Dedi mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan TKI yang menjadi korban penganiayaan saat berada di luar negeriKarena katanya, mereka yang akan diberangkatkan ke luar negeri seperti Arab Saudi, Singapura dan Korea, selalu diberi pembekalan minimal 20 hari lamanya.
Kalaupun ada laporan, katanya pula, akan langsung ditindaklanjuti apakah melalui jasa pengiriman TKI, maupun majikannya"Kalau TKW, terutama PRT, biasanya kita memberikan pembekalan bahasa negara yang akan dituju(Juga) Mencuci, memandikan balita, maupun cara mengurus anak yang baikSehingga mereka yang diberangkatkan benar-benar mendapat pengetahuan yang sesuai pesanan majikan," ungkapnya(ap2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Usut Proyek Rumah Nelayan
Redaktur : Tim Redaksi