jpnn.com - JAKARTA - Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menanggapi positif penetapan tersangka penistaan agama terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Namun, dirinya merasa, penetapan pria yang disapa Ahok sebagai tersangka bukan akhir dari proses hukum.
BACA JUGA: Kader Muda Golkar Sarankan Ahok Mundur Saja
Menurutnya, Polri harus menyelesaikan berkar perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Iya baru satu langkah awal," kata Habib Novel dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok
Di samping itu, dia juga sedikit kecewa karena polisi hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Dia mendesak, Bareskrim menahan Ahok.
BACA JUGA: Apa Langkah PDIP Setelah Ahok Tersangka? Ini Jawabnya
"Kami akan meminta Ahok dipenjara bukan dicekal," tandas dia.
Ahok akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.
Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semiterbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri.
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan pencegahan," katanya.
Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Akan diterbikan sprindik dan tim akan bekerja melakukan penyidikan," kata jenderal bintang tiga ini. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Harus Siap Ladeni Perlawanan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi