Pentolan K2 Desak KemenPAN-RB Akomodasi Honorer yang Tidak Masuk Database BKN

Rabu, 29 November 2023 – 16:42 WIB
Korwil PHK2I Jambi Amaden (kacamata hitam) bersama jeluarga besar SD 21 Lawang Agung Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi saat memperingati HUT PGRI ke-78 pada 25 November 2023. Foto dok. Amaden for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian honorer yang ditenggat 31 Desember 2024 diperkirakan bakal molor.

Setidaknya ada dua hal serius yang dinilai bakal mengganjal penuntasan honorer. Pertama masalah dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Honorer Dilibatkan, Alhamdulillah

Masalah DAU ini disampaikan Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan bahwa hampir semua kepala daerah mengalami kesulitan anggaran dan belum tahu bagaimana kebijakannya nanti di 2024.

Bupati Muda juga menilai batas waktu penyelesaian honorer pada 31 Desember 2024 belum tentu terealisasi.

BACA JUGA: Masa Kampanye, Jenis Honorer Apa Saja jadi PPPK Part Time? Buka Lagi 8 Poin

Sebab, semua bisa saja berubah, makanya para kepala daerah menunggu regulasi dahulu.

Selain itu, kada juga berharap ada tambahan DAU untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK pada 2024.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Membahayakan, Server KPU Perlu Diaudit Forensik

Kedua, banyak honorer yang tercecer terutama di wilayah 3T. Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden masih banyak honorer yang belum terdata karena kendala jaringan internet.

"KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, dan BKN harus mencarikan solusinya. Honorer yang tercecer itu banyak," kata Amaden kepada JPNN.com, Rabu (29/11).

Dia menegaskan pemerintah harus memikirkan nasib honorer yang tercecer. Mereka seharusnya masuk database BKN, tetapi ternyata tidak semuanya bisa ter-cover.

Menurut Amaden, itu bukan kesalahan honorer, tetapi terkendala sistem dan sosialisasi kurang merata.

Dia juga berharap honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diselesaikan tanpa tes.

Begitu juga honorer guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah diobservasi oleh kepala sekolah, guru senior, pengawas, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.

"Guru honorer yang tidak mendapatkan penempatan tahun ini, harus diangkat di PPPK 2024 tanpa tes, karena mereka sudah terdata dalam database BKN," ucapnya.

Begitupun tenaga honorer teknis administrasi maupun tenaga kependidikan (tendik) yang ikut seleksi PPPK 2023 harus dituntaskan tahun ini juga. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler