Penumpang dan Manajemen Pelabuhan Batam Center Protes

Sabtu, 13 September 2014 – 02:38 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Razia pemeriksaan kapal dan penumpang yang digelar oleh pihak kepolisian kawasan pelabuan (KKP) Batam di pelabuhan internasional Batamcenter, Senin (8/9) malam lalu menuai protes. Protes datang dari penumpang dan pengelola pelabuhan Batamcenter yang menilai razia itu bukan di tempat yang tepat.

Para penumpang merasa terusik karena razia tersebut area sangat terbatas atau kawasan steril. Pelabuhan internasional seharusnya wewenang pengelola pelabuhan, Bea Cukai, Karantina dan Ditpam Batam.

BACA JUGA: Diduga Serangan Jantung, Pramugari Garuda Tewas di Hotel

"Sudah dua kali ini saya diperiksa seperti teroris oleh polisi KKP. Padahal setahu saya pelabuhan ini masuk kawasan internasional, dan yang berwenang bukan polisi, tapi pihak pelabuhan, Bea Cukai
dan Ditpam," ujar Amran Abdula salah satu warga Batam di yang mengeluh terusik dengan dengan kegiatan polisi KKP tersebut.

Razia polisi KKP yang dipimpin oleh KKP AKP Wahyu Indrajaya ini berlangsung sudah dua kali dan dianggap melanggar peraturan di pelabuhan internasional itu.

BACA JUGA: Residivis Pengedar Sabu Dibekuk

Razia pertama terjadi tanggal 21 Agustus lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Tanpa pemberitahuan kepada penanggung jawab kapal dan fasilitas pelabuhan, anggota Polsek KKP masuk ke daerah kerja terbatas (area steril) dan langsung menggeledah penumpang kapal yang baru tiba dari Malaysia.

Senin (8/9) malam sekitar pukul 19.30, razia serupa kembali dilakukan. Kali ini pihak kepolisian KKP masuk melalu pintu kedatangan menuju ke areal steril dan masuk sampai ke Kapal Ferry Mirangga Alpa yang baru sandar.

BACA JUGA: Gangguan Jiwa, Nelayan Sijantung Bunuh Diri

"Semua barang bawaan diperiksa seolah tak ada gunanya lagi petugas di pelabuhan. Padahal yang berwenang periksa barang pihak BC dan dokumen Imigrasi. Tapi ini kok polisi. Padahal jelas dalam aturan internasional, TNI dan Polri bisa turun kalau ada koordinasi dari pihak pelabuhan," ujar Amrazak rekan Abdulah lainnya.

Dengan adanya razia, itu penumpang dan pengguna jasa pelabuhan merasa tak nyaman. Jika memang dicurigai ada unsur kejahatan baik pada penumpang ataupun barang bawaan penumpang, seharusnya diinformasikan ke pihak pelabuhan untuk periksa.

"Kan ada sinar X-Ray, petugas BC, sekuriti pelabuhan dan Ditpam Batam. Ini pelabuhan internasional yang gunakan bukan orang Indonesia tapi orang luar juga. Dimana jaminan keamanan penumpang Asing kalau setiap datang digeledah polisi seperti itu. Orang jadi takut nanti," ujar Amrazak lagi.

Petugas keamanan Pelabuhan Batamcenter juga menyayangkan adanya razia pihak kepolisian KKP itu. "Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tiba-tiba saja polisi KKP masuk dan periksa penumpang. Padahal itu wewenang petugas pelabuhan, BC dan Ditpam," ujar Deputi Port facility seckurity officer (PFSO) Pelabuhan Batamcenter, Julius Al Juli.

Dalam razia itu, polisi juga tidak memitah izin ke pihak pelabuhan atau menunjukan surat tugasnya."Itulah yang kami heran padahal jelas berdasarkan SOLAS tahun 1974 tentang pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan berdasarkan keputusan menteri perbuhunghan  nomor KM 33 tahun 2003 yang berhak itu petugas keamanan pelabuhan. Polisi dan TNI turun kalau ada koordinasi," kata Julius.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala hanggar Bea Cukai Batam pelabuhan Batamcenter Masrial yang mengaku tak tahu sama sekali dengan razia pihak kepolisian KKP itu. "Nggak ada pemberitahuan sama sekali. Razia dalam rangka apa tak diberitahu," ujar Masrial.

R Nika Astaga Manajer operasional pelabuhan Batamcenter mengaku cukup kecewa dengan tindakan pihak kepolisian KKP itu. "Saya juga sudah dapat keluhan penumpang yang merasa tak aman dengan razia itu. Kami sama sekali tak diberitahu. Padahal itu wewenang kami sebenarnya," ujar Nika.

Apa yang dilakukan oleh kepolisian KKP itu dianggap telah melanggar peraturan internasional tentang pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sebagaiman tercantum dalam Kepmen Perhubungan nomor KM 33 tahun 2003 tentang pemberlakuan amandemen Solas 1974 tentang pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Sehingga kedepannya Nika meminta pengertian pihak kepolisian KKP untuk memahami aturan dan UU Internasional yang melindungi kawasan pelabuhan itu. "Jangan lihat Batamnya, ini internasional loh, kalau ada masalah bukan masalah di Batam saja tapi masalah dunia," tutur Nika.

Kapolsek KKP AKP Wahyu Indrajaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya razia tersebut. Namun dia menegaskan razia itu bukan razia penumpang tapi razia isi kapal guna mencegah penyelundupan Narkoba melalui kapal di pelabuhan ferry internasional Batamcenter.

"Kami razia kapalnya bukan penumpang. Surat tugas ada, dan kami sudah koordinasi ke pihak pimpinan pihak pelabuhan, BC, Ditpam, Imigrasi dan instansi terkait di dalamnya. Siapa bilang tak koordinasi. Kami lakukan sesuai prosedur untuk mencegah masuknya Narkoba melalui kapal ferry di sana," kata Wahyu. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langka, Seliter Premium Dibandrol Rp 15.000 Per Liter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler