Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Rabu (17/2)
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
Menurutnya, setelah dilakukan diskusi bersama dengan semua direksi mengenai SK Direksi PLN tentang adanya permintaan penundaan penerapan tarif baru 6.600 VA ke atas, direksi PLN memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah."Untuk menanggapi adanya permintaan agar penerapan tarif baru 6600 VA ke atas ditunda, kami dari Direksi PT PLN menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk memutuskan itu
BACA JUGA: Juli, Kompetisi Pendakian Rinjani Digelar
Tentu yang memutuskan (adalah) pemerintah," ujar Dahlan.Dikatakan Dahlan, kalau ternyata nanti pemerintah memutuskan bahwa tarif baru 6.600 VA tersebut ditunda, maka pihak PLN tentu akan menjalankan itu
BACA JUGA: Kemenaker Minta Tambah Atase Naker
"Kalau tarif baru ini tidak dilaksanakan, maka kami tentu dianggap melanggar UU APBNKarena apa yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan UU APBN 2010," terangnya(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Redaktur : Tim Redaksi