Penundaan Kenaikan Tergantung Pemerintah

Rencana Tarif Listrik Baru 6.600 VA ke Atas

Rabu, 17 Februari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA - Terkait dengan adanya permintaan penundaan terhadap penerapan tarif baru 6.600 volt ampere (VA) ke atas yang dimulai sejak 1 Januari lalu, terutama dari Komisi VII DPR RI, pihak PLN menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang memiliki perusahaan iniAlasannya, karena PT PLN merupakan perusahaan milik pemerintah, sehingga direksi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan penundaan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Rabu (17/2)

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala

Menurutnya, setelah dilakukan diskusi bersama dengan semua direksi mengenai SK Direksi PLN tentang adanya permintaan penundaan penerapan tarif baru 6.600 VA ke atas, direksi PLN memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Untuk menanggapi adanya permintaan agar penerapan tarif baru 6600 VA ke atas ditunda, kami dari Direksi PT PLN menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk memutuskan itu
Karena yang memiliki perusahan ini kan pemerintah

BACA JUGA: Juli, Kompetisi Pendakian Rinjani Digelar

Tentu yang memutuskan (adalah) pemerintah," ujar Dahlan.

Dikatakan Dahlan, kalau ternyata nanti pemerintah memutuskan bahwa tarif baru 6.600 VA tersebut ditunda, maka pihak PLN tentu akan menjalankan itu
Tetapi jika ternyata pemerintah belum memutuskan itu, tarif baru ini akan tetap dilanjutkan

BACA JUGA: Kemenaker Minta Tambah Atase Naker

"Kalau tarif baru ini tidak dilaksanakan, maka kami tentu dianggap melanggar UU APBNKarena apa yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan UU APBN 2010," terangnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler