jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengatakan penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional masyarakat.
Dia menjelaskan hak konstitusional masyarakat tidak hanya dijamin UUD 1945, tetapi juga deklarasi universal hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
Adapun hak konstitusional masyarakat yang telah dijamin itu ialah hak memilih dan dipilih.
"Hal ini merupakan suatu hak konstitusional yang menjadi satu hak asasi manusia," kata Kahfi, Sabtu (19/3).
BACA JUGA: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Ratusan Mahasiswa di Mamuju Turun ke Jalan
Untuk itu, perlu adanya pemilu yang tidak direkayasa dan dilakukan secara periodik.
Dengan begitu, wacana penundaan pemilu telah melecehkan hak konstitusional masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Hentikan Lelucon soal Jokowi 3 Periode, Kasihan Rakyat
"Artinya, selain melecehkan konstitusi, penundaan pemilu juga melecehkan hak konstitusional masyarakat," tegas Kahfi.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengeklaim adanya data yang menunjukkan 110 juta pengguna media sosial tidak menginginkan Pemilu 2024. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Klarifikasi Surat Undangan Membahas Isu Penundaan Pemilu 2024, Jelas Sudah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih