jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menilai wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
Menurut dia, wacana penundaan pemilu tidak relevan jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Ratusan Mahasiswa di Mamuju Turun ke Jalan
Sebab, bukan hanya pemilu yang menjadi faktor utama fluktuasi ekonomi nasional, tetapi juga kebijakan pemerintah, ekspor dan impor, serta faktor lainnya.
"Ketika ingin melaksanakan penundaan pemilihan, itu sangat jelas bertentangan dengan konstitusi pada Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Kahfi, Sabtu (19/3).
BACA JUGA: Hentikan Lelucon soal Jokowi 3 Periode, Kasihan Rakyat
Aturan tersebut menjelaskan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Konstitusi juga mengatur pemilu untuk diadakan secara periodik, yaitu lima tahun sekali.
BACA JUGA: Mahfud MD Klarifikasi Surat Undangan Membahas Isu Penundaan Pemilu 2024, Jelas Sudah
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang diimplementasikan melalui pemilu.
"Itulah salah satu cara kita berkomitmen terhadap demokrasi," kata Kahfi.
Dia menegaskan Indonesia harus menjaga amanat dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1.
"Jelas penundaan pemilu melecehkan konstitusi kita," tegas Kahfi.(mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Big Dusta
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih