Penyadapan dan Rani Tak Relevan Dengan Kasus

Rabu, 24 Juni 2009 – 17:33 WIB
JAKARTA- Tak terima kliennya Antasari Azhar dibilang memerintahkan penyadapan ke sejumlah nomor, pengacara Antasari Ari Yusuf Amir menyesalkan pernyataan polisi“Soal penyadapan dan pertemuan dengan Rani, bagaimana relevansinya dengan kasus pembunuhan?,” kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, pada Rabu (24/6).

Kalaupun penyadapan terjadi, tambah dia, sulit menghubungkannya dengan kasus pembunuhan

BACA JUGA: UU LLAJ Tinggal Penomoran

“Tolong polisi dijelaskan ke media, ke publik, supaya masyarakat tidak bingung,” tambah Ari sembari menegaskan pernyataan polisi hanya berdasarkan asumsi sehingga sulit dihubungkan dengan kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa benar ada perintah dari Antasari pada petugas KPK untuk menyadap lima nama
Yang disadap di antaranya ada nama Nasrudin dan Rani.

Sementara dari rekonstruksi diam-diam di Hotel Mahakam, yang melibatkan Rani Juliani, polisi mendapatkan keterangan bahwa Antasari hanya berdua dengan Rani

BACA JUGA: Antasari Berkelit, Citra KPK Terancam

Sebelumnya, pihak Antasari mengatakan ada orang ketiga dalam pertemuan Antasari dan Rani, yakni seorang ustad
Namun, kata Iriawan, menurut Rani tidak demikian

BACA JUGA: Audit Bandara Bisa Dikembangkan

"Dalam BAP Rani tidak ada ustadYa, hanya berdua," kata Iriawan meniru kesaksian Rani.

Orang ketiga versi pihak Antasari dan Rani berbeda“Beberapa saat kemudian Nasrudin datang,” tambah IriawanPolisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin ZulkarnaenTiga tokoh yang terseret dalam daftar nama tersangkaSelain Antasari, ada juga pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW).

Antasari diduga sebagai otak pembunuhan, Sigid diduga sebagai penyandang dana dan Wiliardi diduga berperan mencari eksekutor pembunuhanAntasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Birokrasi Tak Netral Cenderung Berorientasi Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler