Penyebar Foto Porno Palsu Jokowi Dihukum Membersihkan Mushola

Selasa, 04 November 2014 – 13:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penghina dan penyebar foto porno palsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya, di Jalan H Jum, nomor 30, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pemuda 24 tahun itu diharuskan warga untuk membersihkan mushola setiap pagi selama sepekan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.

Namun hari ini, Selasa (4/11), Arsyad mengaku belum memulai membersihkan mushola karena harus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaksanakan wajib lapor.

BACA JUGA: Ditanya Pembunuhan Nyo Bengseng, Andhi Nirwanto Langsung Kabur

"Hari ini belum bersihkan mushola, besok paling. (Hari ini) janji mau ke sini (Bareskrim) lagi. Jadi tidak bisa membersihkan mushola," ungkap Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11).

Dia menerima hukuman sosial itu. Sebab, kata Arsyad, selain mendapat pahala, itu juga bisa mengganti hukuman yang ada di dalam. "Besok mulai kerja," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Arsyad Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi

BACA JUGA: Politikus PDIP Tak Setuju Jokowi Cabut Subsidi BBM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Kandidat Kepala BIN, Marciano: Saya Tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler