jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penghina dan penyebar foto porno palsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya, di Jalan H Jum, nomor 30, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pemuda 24 tahun itu diharuskan warga untuk membersihkan mushola setiap pagi selama sepekan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.
Namun hari ini, Selasa (4/11), Arsyad mengaku belum memulai membersihkan mushola karena harus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaksanakan wajib lapor.
BACA JUGA: Ditanya Pembunuhan Nyo Bengseng, Andhi Nirwanto Langsung Kabur
"Hari ini belum bersihkan mushola, besok paling. (Hari ini) janji mau ke sini (Bareskrim) lagi. Jadi tidak bisa membersihkan mushola," ungkap Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11).
Dia menerima hukuman sosial itu. Sebab, kata Arsyad, selain mendapat pahala, itu juga bisa mengganti hukuman yang ada di dalam. "Besok mulai kerja," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Arsyad Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi
BACA JUGA: Politikus PDIP Tak Setuju Jokowi Cabut Subsidi BBM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Kandidat Kepala BIN, Marciano: Saya Tak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi