Penyebar Video Porno Anak SMP Harus Dihukum

Jumat, 25 Oktober 2013 – 15:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan dua pelajar SMP berbuat mesum di ruangan kelas beredar luas melalui internet. Video tersebut diduga diperankan siswa SMP negeri di Jakarta berinisial AE dan FP, yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyesalkan beredarnya video tersebut. Menurutnya, pihak penyebar video tersebut layak dihukum.

BACA JUGA: Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

"Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut karena justru melakukan tindakan yang tidak mendidik anak bahkan tidak mendidik untuk masyarakat. Seharusnya yang menyebarkan video ini juga diberikan sanksi," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (25/10).

Menurut Taufik, penyebaran video tersebut hanya akan menambah beban pelaku yang notabene anak di bawah umur. Padahal, mereka sudah mendapat sanksi dari sekolah dan tengah terancam pidana.

BACA JUGA: KPK Pastikan tak Ada Pemanggilan Pejabat Bekasi

Siswa AE dan FP, lanjut Taufik, sudah mendapatkan sanksi dari sekolah. Siswa yang merekam kejadian tersebut juga telah diganjar hukuman. Apalagi, saat ini kasus tersebut juga telah ditangani pihak kepolisian

"Anak tersebut sudah terhukum, oleh karenanya bagi penyebar video ini juga layak dikecam," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Monorel Dikerjakan, Dishub DKI Perlu Antisipasi Kemacetan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boy Sadikin Akan Amankan Program Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler