Penyeludupan 1.200 Ekor Kepiting Bertelur ke Malaysia Kembali Digagalkan Polairud

Minggu, 26 Mei 2019 – 06:45 WIB
Sepuluh koli terdiri kepiting bertelur merah 7 box dan kepiting bertelur hitam 3 box itu disita dri pelaku penyeludupan. Foto: kaltimpost/jpg

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Penyeludupan 10 koli kepiting bertelur ke Malaysia kembali digagalkan Satuan Polairud Polres Kutai Kartanegara, Sabtu (25/5) pukul 12.30.

Sepuluh koli terdiri kepiting bertelur merah 7 box dan kepiting bertelur hitam 3 box itu disita petugas setelah mencegat sebuah mobil yang membawanya di Jl Poros Balikpapan Samarinda Kilometer 52 Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan di Laut Didominasi Benih Lobster dan Kepiting Bertelur

Kasat Polairud Polres Kukar Iptu Novandi Arya mengatakan kepiting tesebut akan dibawa ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara dan akan exspor dengan tujuan Negara Malaysia.

Baca: Rahmanuddin Angkat Kaki dari Persiba, Mantan Kiper Persipura Langsung Merapat

BACA JUGA: Bu Susi Perlu Tahu Kajian UBT Soal Larangan Tangkap Kepiting Bertelur

"Sementara ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk penyidikan kasus ini. Sopir dan pemiliknya kita periksa," ujar Novandi.

Sopir pembawa kepiting diketahui bernama Wahyudin (27) warga Jl Mulawarman Kelurahan Himba Lestari Batu Ampar Balikpapan. Dan, pemiliknya atas nama Haji Yudi dan Kinas.

BACA JUGA: Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda

10 box gabus kepiting bertelur disita polisi seberat 277,1 kilogram atau 1.200 ekor kepiting. Pelaku akan dijerat pasal 100C Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf j dan m UU. R.I No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU. R.I No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Penyelundupan kepiting bertelur ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

Kepiting dalam keadaan bertelur sesuai aturannya saat ini dilarang ditangkap atau diperjualbelikan. Aturan ini agar pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia bisa berkelanjutan dan kepiting bertelur sudah semestinya dilestasrikan agar bermanfaat di masa depan. (mym)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Semoga Tidak ada Lagi yang Melanggar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler