Penyelundup 2,5 Kg Heroin Batal Dieksekusi Mati di Surabaya

Sabtu, 21 Februari 2015 – 09:08 WIB
Penyelundup 2,5 Kg Heroin Batal Dieksekusi Mati di Surabaya. Foto: ilustrasi

jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mendapat kepastian tentang tempat eksekusi Raheem Agbaje. Terpidana mati kasus penyelundupan heroin itu hampir dipastikan batal dieksekusi di Surabaya. Jaksa akan melaksanakan putusan hakim terhadap warga negara Spanyol tersebut di Nusakambangan.

Kepastian itu didapat setelah Kejaksaan Agung mengirimkan surat ke Kejati Jatim. Dalam surat tersebut, Kejagung memerintah tim eksekutor menyiapkan terpidana untuk dibawa ke Nusakambangan.

BACA JUGA: Jelang Dieksekusi Mati, Mary Jane Masih Tetap Main Voli

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan. Tinggal menunggu komando," kata Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny kemarin (20/2).

Menurut dia, tim eksekutor sudah melakukan persiapan untuk membawa Raheem ke Cilacap. Salah satunya, mengirim surat ke dirjen pemasyarakatan untuk meminta izin memindahkan terpidana ke lokasi eksekusi. Izin tersebut diajukan sampai pusat karena pemindahan itu merupakan antarprovinsi. Tim eksekutor juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk pengamanan selama perjalanan.

BACA JUGA: Kemenag Beli Kapal Cepat untuk Penghulu di Kepulauan

Pengamanan perjalanan terpidana mati tersebut akan sangat ketat. Hanya saja, keputusan jumlah personel yang dikerahkan diserahkan ke Polda Jatim. Yang juga sedang dipikirkan adalah cara pengiriman Raheem ke pulau itu. Ada beberapa opsi yang dimatangkan. Antara lain, jalur darat dan udara.

"Kami sudah mempunyai plan A, B, sampai C. Nanti dievaluasi lagi pakai yang mana," jelasnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Cuek Bali Nine Ajukan Gugatan ke PTUN

Meski lokasi eksekusi tersebut berada di Nusakambangan, lanjut dia, tim eksekutor tetap berasal dari Kejati Jatim. Hanya saja, regu tembak yang terlibat dalam proses eksekusi itu kemungkinan berasal dari Polda Jateng sesuai wilayah tempat pelaksanaan hukuman mati tersebut. Sampai sekarang, ucap dia, kondisi Raheem cukup sehat.
"Nanti tawaran permintaan terakhir diberikan H-3 ketika yang bersangkutan masuk ruang isolasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Kejati Jatim sebenarnya sudah siap melaksanakan eksekusi itu di mana pun. Sebelumnya, tim eksekutor sudah mematangkan sejumlah rencana soal lokasi eksekusi tersebut. Yaitu, bila eksekusi itu dilakukan di Jatim. Bahkan, Elvis mengaku sudah meninjau lokasinya.

Sementara itu, Polda Jatim menyatakan siap membantu pelaksanaan eksekusi tersebut. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono menuturkan, persiapan itu terkait dengan pengawalan maupun regu tembak.

"Tim eksekutornya dari Brimob," ungkapnya. Meski begitu, polda masih menunggu konfirmasi lanjutan mengenai lokasi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Termasuk soal pengamanan pemindahan terpidana. Nantinya, ada pengawalan melekat serta pengawalan depan dan belakang. Rute yang akan dilalui terpidana mati itu juga dikondisikan sehingga pemindahan bisa berjalan lancar. Pengawalan tersebut meliputi Brimob, Sabhara, intelijen, dan lalu lintas.

Sebagaimana diberitakan, Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena membawa 5,2 kilogram heroin. PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Hakim di tingkat banding merevisinya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, hakim agung menaikkan hukuman menjadi pidana mati. Sementara itu, peninjauan kembali yang diajukan Raheem ditolak. Grasi pun ditolak Presiden. (eko/c20/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekam Jejak Syarat Konflik Kepentingan, Ini Janji Idriyanto untuk KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler