Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi

Senin, 18 Juli 2011 – 08:24 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Jonny Abbas yang sebelumnya divonis 22 bulan penjara

"Saat ini kami masih dalam proses menunggu kabar apakah kasasi yang dilayangkan sudah diterima apa belum

BACA JUGA: 20 Pasangan Lansia Ikut Nikah Masal

Kan waktunya 14 hari," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Trimo di Jakarta, Minggu (17/7)


Dia mengakui soal pembebasan Jonny Abbas dan melayangkan kasasi

BACA JUGA: Tanah Tinggi Nyaris Tawuran Lagi

"Tunggu arahan dari Pengadilan Tinggi, sudah terima apa belum baru kita konsep lagi langkah selanjutnya, jadi sekarang masih menunggu," lanjutnya.

Dikabarkan, Rabu pekan lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas
Menurut Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi,  pengadilan memerintahkan membebaskan terdakwa atau dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya

BACA JUGA: Foke Larang Sahur On The Road



Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjaraMenurut Celine, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP

Putusan itu kemudian dirasa janggalSebab,  pada  14 April lalu, dalam persidangan pertama, Direktur PT Prolink Logistic Indonesia itu telah terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dan penggelapanDia dinyatakan melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca alias Pardin

Sementara, Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten pernah mengatakan Johnny secara sah terbukti menipu Harry MulyaHarry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan USD 170 ribu kepada Johnny untuk mengurus pengembalian 30 kontainer itu

Tidak hanya itu, soal dugaan kuat terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan juga telah diperkuat oleh hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni laluGelar perkara bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.  Dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar dua jam itu, para penyidik menyampaikan keterangan soal proses yang telah mereka lakukanAkhirnya disimpulkan proses hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Nurdian Cuaca alias Pardin sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer yang berisi Blackberry(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Tertibkan Pasar Darurat Pondok Kelapa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler