Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan

Dishub Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungli

Selasa, 11 Januari 2011 – 04:24 WIB

TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan yang berlakuTarif yang seharusnya Rp 500 menjadi Rp 1000

BACA JUGA: Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan

Dalam tiket retribusi parkir yang diberikan petugas, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 500 untuk jam pertama dan Rp 250 untuk jam berikutnya.

Dari pantauan di lapangan, petugas Dishub Kota Tangerang mematok Rp 1.000 meski hanya untuk melintasi kawasan tersebut.  Di dalamnya juga tertera juga Tahun 2010 yang menandakan masa berlaku tiket
Tertulis juga, di bagian bawah tiket, segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalamnya adalah resiko pemilik sendiri.

Arifin (28), salah seorang pengendara motor yang melintasi Pasar Anyar mengeluhkan penarikan retribusi yang melebihi ketentuan tersebut

BACA JUGA: Ada Sampah Maskapai di TPA Rawa Kucing

Menurutnya, meskipun tarif penarikannya tidak terlalu besar, namun hal itu dapat memberatkan masyarakat yang setiap kali masuk Pasar Anyar
"Dalam aturannya kan cuma Rp 500

BACA JUGA: KDRT di Bekasi Capai 174 Kasus

Ini namanya Pungutan Liar (Pungli) dan tidak bisa dibiarkan saja," ungkap Arifin menjelaskan kepada wartawan, Senin (10/1).

Sementara itu, salah seorang petugas retribusi berseragam Dishub Kota Tangerang yang ditemui di lokasi penarikan retribusi mengatakan, pemberlakuan tarif dua kali lipat itu dilakukan untuk memenuhi setoran sebanyak Rp 200 ribu per shift-nya ke Dishub Kota TangerangUntuk sekali melintas masuk ke Pasar Anyar, kendaraan roda dua ditarif Rp 1000 dan roda empat ditarif Rp 2000

Timnya sendiri ditarget setoran Rp 200 ribu untuk shift pagi yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.30 WIBDikatakannya, dalam satu hari dijadwal tiga shift penarikan retribusi di masing-masing titikSedangkan di Pasar Anyar, sedikitnya ada lima titik penarikan retribusi. 

"Kalau di tempat saya ini, shift pagi Rp 200 ribuKalau shift siang 100 ribu dan shift malam Rp 25 ribuMalah kalau penarikan retribusi yang di dekat Swalayan Sabar Subur untuk shift paginya ditarget Rp 350 ribuSetoran tergantung dari lokasi penarikan retribusi," ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan.

Dia mengaku, penghasilannya menjadi petugas retribusi di Pasar Anyer tidak seberapaRata-rata hanya sebesar Rp 15 ribu per hari untuk setiap petugas dalam satu tim untuk satu shift.  "Mau gimana lagiKami ditarget Rp 200 ribu untuk shift pagiPaling sisanya cuma dapat Rp 15 ribu perorang dalam satu timApalagi saya juga tidak mendapat gaji tetapSaya cuma petugas lepas," katanya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Tangerang, Gatot Suprijato saat dihubungi mengaku, pihaknya tidak pernah membenarkan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2002 soal tarif retribusiApabila memang betul warga diresahkan karena biaya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda, pihaknya akan menegur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Pasar Anyar dan memberikan pembinaan kepada petugas parkir.

"Informasi ini masukan  dan kami akan berikan arahan kepada UPTDSoal setoran Rp 200 ribu itu masuk ke kas daerahBukan ke pribadi-pribadi petinggi Dishub Kota TangerangKami akan secepatnya melakukan pengecekan ke lapangan atas kondisi penarikan retribusi melebihi tarif," tambahnya.(irm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Gandeng Menteri PU Beresi BKT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler