Penyidik Bareskrim Sambangi Proyek PLTP Dieng-Patuha

Sabtu, 01 Desember 2018 – 14:59 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat yang dilaporkan PT Bumi Gas Energi (BGE).

Bahkan, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri sudah melakukan pengecekan di lokasi proyek kegiatan usaha pertambangan panas bumi di dua tempat yakni Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah pada akhir November 2018.

BACA JUGA: Ini Hasil Investigasi Polri Atas Kecelakaan Lion Air JT610

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan saat ini penyidik masih terus menggali informasi terkait perkara yang dilaporkan oleh PT Bumi Gas Energi terhadap PT Geo Dipa Energi atas kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

“Masih lakukan pemeriksaan, juga cek TKP ke Patuha dan Dieng,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Ini Pesan Rizal Ramli untuk Surya Paloh

Namun, Daniel tidak mau menjelaskan hasil pengecekan lokasi kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha. Karena menurut dia, itu merupakan kepentingan penyidikan. “Hasilnya itu teknis penyidikan,” ujarnya.

Di samping itu, Daniel mengatakan sejauh ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng dan Patuha.

BACA JUGA: ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM

“Belum ada tersangka,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber dengan Tersangka Empat ABG


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bareskrim   Bumigas  

Terpopuler